Seorang penjual di platform marketplace Shopee mengungkapkan kekecewaannya setelah pengajuan banding terkait pengembalian barang yang dianggap tidak sesuai justru disetujui pihak penyedia layanan. Permasalahan ini mencuat saat pesanan dengan nomor referensi 251202B8G7VFJ2 masuk pada 2 Desember 2025 melalui metode pengiriman instan.
Pesanan tersebut segera dikirimkan oleh penjual pada keesokan harinya dan telah diterima oleh pembeli pada tanggal 3 Desember 2025 pukul 13:15 WIB. Akan tetapi, pada hari yang sama, pembeli langsung mengajukan permohonan retur dengan klaim bahwa produk tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan.
Kronologi Perselisihan Barang Retur
Paket pengembalian tersebut akhirnya diterima kembali oleh penjual pada 5 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan video unboxing untuk keperluan dokumentasi. Berdasarkan rekaman tersebut, penjual mendapati bahwa barang yang dikembalikan bukan merupakan produk asli karena ketiadaan segel garansi yang seharusnya terpasang.
Sebagai langkah keberatan, penjual mengajukan banding dengan melampirkan bukti video saat proses kontrol kualitas serta pengemasan yang menunjukkan produk dalam kondisi tersegel. Dokumen tersebut disandingkan dengan video unboxing paket retur yang secara visual membuktikan bahwa unit yang dikirim balik oleh pembeli berbeda dari aslinya.
Meskipun data yang diserahkan diklaim sudah valid, pihak admin marketplace berulang kali meminta tambahan bukti kepada penjual selama proses investigasi berlangsung. Hingga pada 17 Desember 2025 malam, Shopee memutuskan untuk memenangkan klaim pembeli dengan dalih bahwa bukti-bukti yang diajukan pembeli dianggap lebih kuat.
Akibat keputusan tersebut, penjual tidak hanya mengalami kerugian akibat kehilangan produk asli yang ditukar, tetapi juga harus menanggung biaya operasional transaksi. Saldo milik penjual secara otomatis terpotong sebesar puluhan ribu rupiah guna membiayai ongkos kirim layanan instan dari pesanan tersebut.
Detail Transaksi dan Data Statistik Kasus
| Keterangan Transaksi | Data dan Informasi |
|---|---|
| Nomor Pesanan Pelanggan | 251202B8G7VFJ2 |
| Waktu Pesanan Masuk | 02 Desember 2025 (22:04 WIB) |
| Waktu Barang Tiba di Pembeli | 03 Desember 2025 (13:15 WIB) |
| Waktu Penjual Menerima Retur | 05 Desember 2025 (14:49 WIB) |
| Waktu Keputusan Akhir Marketplace | 17 Desember 2025 (22:01 WIB) |
| Biaya Ongkir Instan yang Dipotong | Rp 97.000 |
Kasus ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha daring mengenai perlindungan terhadap penjual dalam skema pengembalian barang. Hingga saat ini, penjual menyayangkan sistem verifikasi bukti yang dianggap tidak berpihak pada fakta lapangan yang telah dilampirkan.