Cara Daftar Paspor 2026: Syarat, Biaya, M-Paspor, dan Langkah Lengkap

Cara Daftar Paspor 2026: Syarat, Biaya, M-Paspor, dan Langkah Lengkap
Foto: Ilustrasi Cara Daftar Paspor 2026: Syarat, Biaya, M-Paspor, dan Langkah Lengkap.

Cara daftar paspor 2026 kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat membuat akun, mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan, lalu menyelesaikan pembayaran sebelum datang untuk proses verifikasi, foto, biometrik, dan wawancara.

Bagi yang baru pertama kali membuat paspor, prosesnya sebenarnya cukup sederhana selama dokumen sudah disiapkan sejak awal. Kesalahan data, dokumen yang tidak jelas, atau terlambat membayar kode billing dapat membuat permohonan harus diulang.

Pada 2026, biaya paspor biasa berada mulai dari Rp350.000 untuk paspor non-elektronik masa berlaku lima tahun hingga Rp950.000 untuk paspor elektronik masa berlaku 10 tahun. Ada pula layanan percepatan yang dapat selesai pada hari yang sama dengan biaya PNBP Rp1.000.000, sesuai ketentuan layanan keimigrasian.

Syarat Daftar Paspor 2026

Sebelum mengikuti cara daftar paspor online, pemohon perlu menyiapkan dokumen dasar terlebih dahulu. Untuk pemohon paspor baru, dokumen yang umum diminta adalah KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen yang membuktikan data kelahiran atau status keluarga seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran karena data yang dimasukkan pada aplikasi harus sesuai dengan dokumen resmi. Ditjen Imigrasi juga mengingatkan bahwa nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua perlu tercantum dengan benar pada dokumen pendukung.

Untuk pemohon dewasa yang membuat paspor baru, siapkan dokumen berikut sebelum membuka M-Paspor:

Dokumen Keterangan
E-KTP Masih berlaku atau sesuai ketentuan identitas yang berlaku
Kartu Keluarga Data keluarga harus sesuai
Akta kelahiran Bisa menjadi dokumen pendukung data diri
Ijazah Dapat digunakan sebagai alternatif dokumen pendukung
Buku nikah/akta perkawinan Dapat digunakan sebagai dokumen pendukung sesuai kondisi
Surat ganti nama Dibutuhkan jika pernah mengganti nama
Dokumen kewarganegaraan Khusus kondisi tertentu sesuai ketentuan
Paspor lama Untuk permohonan penggantian paspor

Untuk pembuatan paspor baru, pemohon tidak perlu memiliki paspor lama karena layanan tersebut memang ditujukan bagi orang yang belum mempunyai paspor. Sebaliknya, jika mengajukan penggantian paspor yang sudah pernah dimiliki, paspor lama dapat menjadi salah satu dokumen yang harus disiapkan.

Pastikan foto atau hasil scan dokumen yang diunggah dapat dibaca dengan jelas. Petunjuk penggunaan M-Paspor menyebutkan dokumen dapat diunggah secara mandiri dan sebaiknya difoto dari posisi tegak lurus agar tidak ada bagian dokumen yang terpotong.

Syarat Paspor untuk Anak

Pembuatan paspor untuk anak memiliki dokumen tambahan karena data orang tua perlu ikut diverifikasi. Standar layanan 2026 dari Kantor Imigrasi Yogyakarta mencantumkan KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua sebagai dokumen yang harus disiapkan.

Orang tua juga perlu memperhatikan dokumen paspor sebelumnya apabila anak sudah pernah memiliki paspor. Dalam kondisi tertentu, dokumen tambahan seperti paspor orang tua atau dokumen terkait hak asuh dapat diperlukan sesuai kondisi keluarga.

Karena persyaratan khusus anak dapat berbeda menurut kondisi, jangan hanya mengandalkan daftar umum. Periksa petunjuk kantor imigrasi yang dipilih sebelum menentukan jadwal kedatangan.

Cara Daftar Paspor Online Lewat M-Paspor

Cara daftar paspor online dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia untuk pengguna Android dan iOS. Aplikasi ini digunakan untuk membuat akun, mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, menentukan jadwal, dan melakukan pembayaran.

1. Download dan Buat Akun M-Paspor

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi M-Paspor melalui toko aplikasi resmi. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuat akun dengan memasukkan data yang diminta, termasuk NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.

Setelah pendaftaran selesai, sistem akan mengirimkan email verifikasi. Buka email tersebut dan lakukan aktivasi agar akun bisa digunakan untuk melanjutkan permohonan paspor.

Pastikan alamat email aktif dan dapat menerima pesan. Email tersebut penting karena proses aktivasi akun bergantung pada kode atau tautan verifikasi yang dikirimkan oleh sistem.

2. Pilih Jenis Permohonan

Setelah akun aktif, buka menu permohonan paspor pada aplikasi. Pilih layanan yang sesuai dengan kondisi, misalnya permohonan paspor baru untuk orang yang belum pernah mempunyai paspor atau penggantian untuk orang yang sudah pernah memiliki paspor.

Jangan memilih layanan hanya berdasarkan judul yang terlihat paling mirip. Baca pilihan yang tersedia dan sesuaikan dengan kondisi dokumen agar data permohonan tidak salah sejak awal.

Pemohon yang sedang melakukan penggantian karena paspor habis masa berlaku juga perlu memperhatikan ketentuan dokumen berdasarkan tahun penerbitan paspor lama. Untuk paspor terbitan 2009 dan setelahnya, persyaratannya dapat lebih sederhana dibandingkan paspor terbitan sebelum 2009.

3. Isi Data dengan Benar

Tahap selanjutnya adalah mengisi data pemohon. Masukkan informasi sesuai identitas resmi dan jangan menggunakan penulisan yang berbeda dengan KTP, KK, maupun dokumen pendukung.

Kesalahan kecil seperti perbedaan nama, tanggal lahir, atau data orang tua dapat memicu pemeriksaan tambahan. Karena itu, sebelum menekan tombol berikutnya, baca ulang seluruh data yang telah dimasukkan.

Jika menemukan data kependudukan yang tidak sesuai, sebaiknya perbaiki sumber data terlebih dahulu bila memang diperlukan. Jangan mencoba membuat variasi penulisan sendiri hanya agar formulir bisa dilanjutkan.

4. Isi Survei dan Unggah Dokumen

M-Paspor meminta pemohon mengisi isian yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan. Dokumen sebaiknya difoto atau dipindai dalam kondisi terang, tidak buram, tidak miring, dan seluruh bagian penting terlihat.

Proses unggah dokumen membuat pemohon dapat mempersiapkan sebagian besar administrasi dari rumah. Namun, dokumen asli tetap harus dibawa ketika datang ke kantor imigrasi untuk proses pemeriksaan.

Sebelum mengunggah, periksa file satu per satu. Pastikan tidak ada dokumen yang tertukar dan tulisan pada dokumen dapat dibaca tanpa harus diperbesar secara berlebihan.

Tips sederhana yang bisa dilakukan adalah:

  • Gunakan pencahayaan yang cukup.

  • Letakkan dokumen pada permukaan datar.

  • Jangan menutupi bagian sudut dokumen.

  • Hindari bayangan tangan atau kamera.

  • Pastikan foto tidak buram.

  • Periksa kembali file sebelum dikirim.

  • Simpan salinan digital dokumen untuk kebutuhan pribadi.

5. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal

Setelah dokumen selesai diunggah, pilih lokasi pembuatan paspor dan kantor imigrasi yang tersedia. M-Paspor menampilkan jadwal berdasarkan kuota yang tersedia pada masing-masing kantor.

Tidak selalu ada jadwal pada tanggal yang diinginkan. Karena kuota bisa terbatas, sebaiknya pemohon mempersiapkan beberapa pilihan tanggal agar lebih mudah mendapatkan antrean.

Pemohon pada dasarnya tidak perlu menunggu sampai hari terakhir sebelum perjalanan untuk membuat paspor. Semakin awal mengurusnya, semakin banyak pilihan jadwal yang tersedia dan semakin kecil risiko terganggu jika ada pemeriksaan tambahan.

Informasi mengenai pilihan kantor dan jadwal dapat berbeda berdasarkan wilayah. Untuk panduan resmi M-Paspor, pemohon dapat memeriksa informasi layanan paspor dari kantor imigrasi resmi sebelum menyelesaikan pendaftaran.

6. Lakukan Pembayaran

Setelah jadwal dan permohonan terbentuk, sistem akan memberikan kode billing untuk pembayaran. Pembayaran harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, dan beberapa kantor imigrasi menyatakan batasnya maksimal dua jam setelah kode billing atau pendaftaran diterbitkan.

Jangan menunda pembayaran sampai mendekati batas waktu. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam periode yang ditentukan, permohonan atau antrean dapat kedaluwarsa sehingga pemohon harus mengajukan kembali.

Pilihan pembayaran dapat meliputi perbankan, ATM, mobile banking, dompet digital, atau kanal pembayaran lain yang tersedia. Detail metode dapat berubah, sehingga ikuti pilihan yang ditampilkan oleh aplikasi saat melakukan pembayaran.

Simpan bukti pembayaran setelah transaksi berhasil. Bukti tersebut dapat diperlukan ketika pemohon datang ke kantor imigrasi, bersama bukti pendaftaran atau QR code dari M-Paspor.

Cara Daftar Paspor di Kantor Imigrasi

Setelah proses online selesai, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang sudah dipilih. Kedatangan ini dibutuhkan untuk pemeriksaan dokumen asli, foto wajah, perekaman sidik jari atau biometrik, serta wawancara.

1. Datang Sesuai Jadwal

Jangan datang terlalu jauh dari jadwal yang tertera pada aplikasi. Beberapa kantor imigrasi secara tegas meminta pemohon hadir sesuai tanggal dan waktu kedatangan yang dipilih saat pendaftaran.

Bawa dokumen asli yang digunakan dalam permohonan. Bukti pendaftaran M-Paspor, QR code, dan bukti pembayaran juga sebaiknya disiapkan di ponsel.

Beberapa kantor memiliki ketentuan lokal mengenai salinan dokumen. Karena itu, meski proses M-Paspor memungkinkan pengunggahan dokumen secara digital, pemohon sebaiknya mengikuti instruksi kantor imigrasi tujuan mengenai dokumen yang wajib dibawa.

2. Pemeriksaan Dokumen

Petugas akan memeriksa dokumen yang dibawa dan mencocokkannya dengan data permohonan. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa identitas dan dokumen pendukung yang diajukan benar serta dapat diverifikasi.

Jika terdapat perbedaan data atau dokumen belum memenuhi ketentuan, proses dapat memerlukan penanganan tambahan. Karena itu, jangan sengaja memasukkan data yang berbeda dengan dokumen hanya agar pendaftaran cepat selesai.

Pemeriksaan dokumen juga menjadi alasan mengapa pemohon sebaiknya menyimpan dokumen asli dalam kondisi baik. Hindari membawa dokumen yang rusak atau sulit dibaca jika dokumen tersebut menjadi dasar permohonan.

3. Foto dan Biometrik

Setelah pemeriksaan dokumen, pemohon akan menjalani pengambilan foto wajah dan perekaman data biometrik. Data tersebut menjadi bagian dari proses penerbitan dokumen perjalanan.

Pemohon sebaiknya datang dalam kondisi rapi dan mengikuti arahan petugas mengenai posisi saat pengambilan foto. Jangan menggunakan aksesori atau pakaian yang menyulitkan proses pengambilan gambar apabila kantor imigrasi memberikan ketentuan khusus.

Pada tahap ini, pemohon juga perlu memastikan data yang ditampilkan petugas sudah sesuai. Bila ada kekeliruan data yang terlihat, sampaikan segera sebelum proses dilanjutkan.

4. Wawancara

Wawancara dilakukan sebagai bagian dari proses penerbitan paspor. Petugas dapat menanyakan tujuan pembuatan paspor dan informasi dasar terkait permohonan.

Jawablah pertanyaan sesuai keadaan sebenarnya. Tidak perlu memberikan keterangan yang dibuat-buat karena informasi yang diberikan menjadi bagian dari proses pemeriksaan keimigrasian.

Setelah foto, biometrik, dan wawancara selesai, permohonan akan masuk ke tahapan pemeriksaan dan penerbitan. Durasi penyelesaian dapat bergantung pada jenis layanan dan kondisi permohonan.

Biaya Pembuatan Paspor 2026

Biaya paspor menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan sejak awal. Berdasarkan daftar biaya keimigrasian yang berlaku pada 2026, tarif berbeda menurut jenis paspor, masa berlaku, dan layanan yang dipilih.

Daftar Biaya Paspor

Berikut biaya PNBP yang tercantum pada layanan keimigrasian 2026:

Jenis layanan Masa berlaku Biaya
Paspor biasa non-elektronik 5 tahun Rp350.000
Paspor biasa non-elektronik 10 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik 5 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik 10 tahun Rp950.000
Percepatan paspor selesai hari yang sama — Rp1.000.000

Daftar tersebut mengacu pada biaya keimigrasian sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih tercantum pada layanan resmi Ditjen Imigrasi pada 2026.

Perlu diketahui bahwa masa berlaku 10 tahun tidak otomatis berlaku untuk semua pemohon. Ketentuan yang berlaku memberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun kepada WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah yang berdomisili atau berada di Indonesia, sedangkan WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama lima tahun.

Layanan Percepatan Paspor

Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu sangat cepat, tersedia layanan percepatan selesai pada hari yang sama dengan biaya PNBP Rp1.000.000. Layanan tersebut tetap bergantung pada ketentuan operasional kantor dan kelengkapan berkas.

Layanan percepatan bukan berarti semua masalah administrasi dapat dilewati. Jika terdapat kekurangan dokumen, perbedaan data, atau kondisi tertentu yang membuat permohonan perlu pemeriksaan tambahan, waktu penyelesaian dapat terpengaruh.

Karena itu, jangan memilih layanan percepatan hanya karena ingin menghindari proses normal. Pastikan terlebih dahulu kantor imigrasi tujuan memang menyediakan layanan tersebut pada waktu permohonan.

Berapa Lama Paspor Jadi?

Lama penerbitan paspor tergantung jenis layanan, kantor imigrasi, serta kondisi berkas. Untuk layanan reguler, sejumlah kantor imigrasi menetapkan pengambilan sekitar empat hari kerja setelah proses foto dan wawancara apabila berkas lengkap dan tidak ada persoalan.

Kantor Imigrasi Bogor, misalnya, mencantumkan estimasi tiga sampai lima hari kerja setelah foto untuk layanan yang dijelaskan pada halaman pelayanannya. Perbedaan informasi antar kantor menunjukkan bahwa pemohon sebaiknya melihat standar layanan kantor imigrasi yang dipilih.

Kapan Paspor Bisa Diambil?

Setelah paspor selesai diterbitkan, pengambilan dilakukan sesuai mekanisme yang diberikan kantor imigrasi. Sebelum berangkat mengambil paspor, pastikan status penerbitannya sudah sesuai informasi dari kantor tujuan.

Jangan langsung datang hanya karena jumlah hari kerja sudah terpenuhi. Pada beberapa kantor, pemohon dianjurkan memeriksa status penerbitan terlebih dahulu agar tidak datang ketika dokumen belum siap.

Jika kantor imigrasi menyediakan notifikasi atau kanal pemeriksaan status, gunakan kanal tersebut. Simpan juga bukti permohonan yang diterima ketika proses pendaftaran.

Paspor Elektronik atau Non-Elektronik?

Pemohon dapat memilih antara paspor biasa elektronik dan non-elektronik sesuai pilihan yang tersedia pada layanan. Perbedaan utama terdapat pada jenis dokumen perjalanan yang diterbitkan dan biaya PNBP yang dikenakan.

Paspor Elektronik

Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik sesuai ketentuan dokumen elektronik. Dalam penggunaan sehari-hari, fisiknya tetap digunakan sebagai paspor untuk perjalanan internasional seperti biasa.

Tarif paspor elektronik 2026 tercantum sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Masa berlaku tersebut tetap mengikuti ketentuan usia dan status pemohon.

Paspor elektronik dapat dipertimbangkan bagi pengguna yang memang membutuhkan fitur elektronik pada dokumen perjalanan. Namun, keputusan tidak cukup hanya berdasarkan biaya karena kebutuhan perjalanan dan negara tujuan juga perlu dipertimbangkan.

Paspor Non-Elektronik

Paspor biasa non-elektronik memiliki tarif lebih rendah. Pada 2026, tarif yang tercantum adalah Rp350.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Pilihan ini bisa menjadi alternatif bagi pemohon yang tidak membutuhkan paspor elektronik. Namun, ketersediaan jenis paspor tertentu tetap dapat mengikuti layanan yang dibuka kantor imigrasi pada saat pendaftaran.

Sebelum memilih, perhatikan tujuan perjalanan dan ketentuan negara yang akan dikunjungi. Jangan memilih hanya karena tarif lebih rendah tanpa mengecek kebutuhan perjalanan.

Tips Agar Daftar Paspor Tidak Gagal

Kesalahan paling sering dalam pendaftaran bukan selalu disebabkan aplikasi. Data yang tidak konsisten, dokumen kurang jelas, terlambat membayar, atau terlambat datang ke kantor imigrasi juga dapat menghambat proses.

Hindari Kesalahan Data

Pastikan nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama orang tua diisi sesuai dokumen resmi. Perbedaan penulisan sekecil apa pun sebaiknya diperiksa sebelum permohonan dikirim.

Gunakan data dari dokumen kependudukan sebagai acuan utama. Jangan mengandalkan ingatan ketika mengisi formulir digital karena kesalahan satu karakter dapat menyebabkan pemeriksaan tambahan.

Sebelum mengirim permohonan, lakukan pengecekan ulang dengan urutan sederhana:

  1. Cek NIK.

  2. Cek nama lengkap.

  3. Cek tempat dan tanggal lahir.

  4. Cek nama orang tua.

  5. Cek alamat email.

  6. Cek nomor telepon.

  7. Cek kantor imigrasi.

  8. Cek tanggal kedatangan.

  9. Cek jenis paspor.

  10. Cek dokumen yang diunggah.

Jangan Terlambat Membayar

Kode billing memiliki batas waktu pembayaran. Beberapa layanan imigrasi 2026 menetapkan batas maksimal dua jam, sehingga pembayaran sebaiknya dilakukan segera setelah permohonan berhasil dibuat.

Menunda pembayaran dapat membuat antrean atau permohonan otomatis batal. Kondisi tersebut memaksa pemohon mengulangi tahapan pendaftaran dan memilih jadwal baru.

Karena itu, pastikan saldo atau metode pembayaran sudah siap sebelum memilih jadwal. Langkah sederhana ini dapat mengurangi risiko kehilangan kuota.

Datang Lebih Awal

Walaupun mempunyai jadwal digital, pemohon sebaiknya datang dengan waktu yang cukup. Hal tersebut memberikan ruang jika terdapat pemeriksaan keamanan, registrasi awal, atau kondisi antrean di lokasi.

Jangan menganggap waktu kedatangan berarti waktu wawancara. Proses di kantor meliputi beberapa tahapan sehingga waktu pelayanan total bisa lebih panjang.

Bawa ponsel dalam kondisi baterai cukup. Bukti pendaftaran, QR code, dan informasi pembayaran mungkin perlu diperlihatkan kepada petugas.

Cara Daftar Paspor Saat M-Paspor Bermasalah

Gangguan aplikasi dapat terjadi karena versi aplikasi, koneksi, atau masalah teknis tertentu. Kantor Imigrasi Palembang menyarankan pengguna memastikan aplikasi merupakan versi terbaru atau melakukan instalasi ulang apabila tidak dapat login.

Tidak Bisa Login M-Paspor

Jika akun tidak bisa masuk, periksa terlebih dahulu email, kata sandi, dan versi aplikasi. Pastikan aplikasi berasal dari toko aplikasi resmi dan perangkat memiliki koneksi internet yang stabil.

Jika cara tersebut belum berhasil, pengguna dapat mengikuti kanal bantuan resmi yang tersedia. Kantor Imigrasi Palembang mencantumkan opsi live chat atau email layanan untuk kendala login dengan menyertakan data pemohon yang dibutuhkan.

Jangan membuat akun baru berkali-kali sebelum memahami penyebab masalah. Akun ganda dapat membuat proses administrasi menjadi semakin membingungkan.

M-Paspor Mengalami Request Timed Out

Pesan Request Timed Out bisa terjadi ketika aplikasi atau koneksi mengalami gangguan. Petunjuk resmi yang dipublikasikan Kantor Imigrasi Palembang antara lain keluar dari akun, membersihkan cache, memasang kembali aplikasi, kemudian login kembali.

Jika masalah tetap terjadi, gunakan kanal bantuan resmi dan hindari mengikuti tautan bantuan yang tidak berasal dari instansi imigrasi. Informasi pendaftaran paspor sebaiknya selalu berasal dari kanal pemerintah atau kantor imigrasi.

Apakah Daftar Paspor Harus Sesuai Domisili?

Tidak selalu. Beberapa kantor imigrasi menyebutkan pemohon dapat memilih kantor imigrasi yang tersedia pada aplikasi M-Paspor, sehingga lokasi pelayanan tidak secara otomatis harus sama dengan alamat KTP.

Namun, pilihan kantor tetap bergantung pada kuota dan layanan yang tersedia. Karena itu, pemohon yang membutuhkan jadwal cepat dapat melihat beberapa kantor dalam daftar M-Paspor.

Cara Memilih Kantor Imigrasi

Saat menentukan lokasi, pertimbangkan jarak, ketersediaan jadwal, jenis layanan yang dibutuhkan, dan akses transportasi. Kantor yang dekat belum tentu memiliki kuota pada tanggal yang diinginkan.

Setelah memilih lokasi, jangan mengganti kantor sembarangan setelah pembayaran. Perubahan jadwal atau permohonan mengikuti ketentuan yang tersedia di aplikasi dan kantor tujuan.

Beberapa kantor juga memiliki layanan khusus di luar pelayanan reguler, tetapi kuotanya tidak selalu tersedia setiap hari. Karena itu, aplikasi M-Paspor tetap menjadi tempat utama untuk melihat pilihan jadwal yang sedang dibuka.

FAQ Cara Daftar Paspor 2026

Cara daftar paspor 2026 lewat apa?

Pendaftaran paspor untuk masyarakat umum dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk pemeriksaan dokumen, biometrik, foto, dan wawancara.

Berapa biaya membuat paspor pada 2026?

Biaya mulai dari Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik masa berlaku lima tahun, Rp650.000 untuk paspor elektronik lima tahun, dan Rp950.000 untuk paspor elektronik 10 tahun. Layanan percepatan selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000.

Berapa lama paspor selesai setelah wawancara?

Layanan reguler dapat selesai sekitar empat hari kerja atau tiga sampai lima hari kerja setelah foto dan wawancara, tergantung kantor imigrasi dan kondisi permohonan.

Apakah daftar paspor harus sesuai KTP?

Tidak selalu. Pemohon dapat memilih kantor imigrasi yang tersedia pada M-Paspor, meskipun pilihan tersebut tetap bergantung pada kantor, kuota, dan jenis layanan yang tersedia.

Apakah anak bisa membuat paspor?

Bisa. Anak dapat mengajukan paspor dengan dokumen tambahan seperti KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen perkawinan orang tua sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Cara daftar paspor 2026 kini lebih banyak dilakukan secara digital melalui M-Paspor. Pemohon cukup membuat akun, mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor dan jadwal, membayar kode billing, lalu datang sesuai jadwal untuk pemeriksaan, foto, biometrik, dan wawancara.

Hal terpenting adalah memastikan seluruh data konsisten dengan dokumen resmi. Pembayaran juga jangan ditunda karena beberapa kantor imigrasi menetapkan batas dua jam sejak kode billing atau permohonan dibuat.

Dari sisi biaya, tarif 2026 berbeda berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor. Pemohon dapat memilih paspor non-elektronik atau elektronik, sementara layanan percepatan tersedia dengan tarif khusus sesuai ketentuan kantor imigrasi.

Sebelum mendaftar, siapkan KTP, KK, dan dokumen pendukung lain, lalu cek kembali data sebelum dikirim. Untuk informasi terbaru terkait layanan, jadwal, dan perubahan persyaratan, pemohon sebaiknya mengikuti informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor imigrasi tujuan.

Disclaimer: Persyaratan, kuota, jadwal, mekanisme pembayaran, waktu penyelesaian, dan ketersediaan jenis layanan paspor dapat berubah sesuai kebijakan serta kondisi masing-masing kantor imigrasi. Sebelum mengajukan permohonan, periksa kembali ketentuan terbaru melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi agar informasi yang digunakan tetap sesuai.

Artikel terkait