Seorang pelanggan setia MyRepublic bernama Andrian menyampaikan keluhan terbuka mengenai janji potongan harga yang hingga kini belum juga direalisasikan oleh pihak penyedia layanan internet tersebut. Masalah ini bermula ketika ia berniat berhenti berlangganan karena merasa penggunaan internet di kediamannya sangat jarang sejak awal Maret 2025.
Saat menghubungi layanan pelanggan melalui WhatsApp untuk membatalkan kontrak, Andrian justru diberikan penawaran khusus berupa diskon tagihan sebesar 50 persen agar tetap berlangganan. Promo retensi ini dijanjikan akan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak periode cetak tagihan pada akhir bulan Maret.
Berikut adalah rincian mengenai perubahan tarif paket internet serta potensi biaya tambahan yang dilaporkan oleh pelanggan dalam keluhannya tersebut.
| Kategori Tagihan | Keterangan Paket | Nominal Biaya |
|---|---|---|
| Tarif Normal Bulanan | Paket Jet20Mbps | Rp 255.000 |
| Tarif Setelah Diskon | Promo Retensi 50% | Rp 128.344 |
| Denda Keterlambatan | Biaya Penalti | Rp 50.000 |
Validasi atas penawaran diskon tersebut sebenarnya telah diterima oleh Andrian melalui konfirmasi surat elektronik resmi yang dikirimkan oleh perwakilan perusahaan bernama Desi Wulandari. Berdasarkan isi email tersebut, tarif yang telah disesuaikan seharusnya sudah mulai tercantum pada tagihan yang terbit setiap tanggal 28 tiap bulannya.
Namun, pada kenyataannya tagihan yang diterima pada 28 Maret 2025 masih mencantumkan harga normal tanpa adanya pengurangan sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Andrian segera menghubungi layanan inbound untuk meminta koreksi tagihan agar ia dapat langsung melakukan pembayaran sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.
Meskipun pihak layanan pelanggan menjanjikan proses revisi akan selesai pada hari yang sama, pengecekan berkala melalui aplikasi e-commerce menunjukkan nominal tagihan tetap tidak berubah. Ia juga berupaya mencari kejelasan melalui akun Instagram resmi MyRepublic Indonesia, tetapi pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan respons apa pun.
Hingga saat ini, pelanggan masih terus menerima pesan pengingat untuk melunasi tagihan sebesar Rp 255.000 beserta ancaman denda keterlambatan yang cukup memberatkan. Guna menindaklanjuti keluhan ini, Andrian telah mengantongi dua nomor laporan resmi yaitu 10531288 serta 10526385 sebagai bukti aduan kepada pihak manajemen.
Tanggapan Resmi dari Manajemen MyRepublic Indonesia
Pihak MyRepublic menyampaikan permohonan maaf yang sangat mendalam atas pengalaman tidak menyenangkan yang dialami oleh Bapak Andrian terkait promo yang tidak terinput. Manajemen mengakui adanya kendala teknis dalam sistem internal sehingga penawaran potongan harga tersebut tidak langsung aktif pada akun milik pelanggan.
Saat ini, perusahaan mengonfirmasi bahwa kendala tersebut telah teratasi dan skema promo potongan harga sudah berhasil dimasukkan ke dalam sistem penagihan. Selain mengaktifkan kembali layanan yang sempat ditangguhkan, MyRepublic juga memberikan kompensasi tambahan sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidaknyamanan tersebut.
Tim internal MyRepublic pun telah menghubungi Bapak Andrian secara personal untuk mengklarifikasi situasi serta memastikan bahwa seluruh keluhan telah ditangani dengan baik. Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan standar layanan mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.