Menanti Pengembalian Dana atas Pembayaran Ganda First Media

Menanti Pengembalian Dana atas Pembayaran Ganda First Media
Foto: Menanti Pengembalian Dana atas Pembayaran Ganda First Media. (Illustration by Pexels)

Seorang pelanggan First Media bernama Ang Yen Yen menyampaikan keluhannya terkait proses pengembalian dana atau refund yang hingga kini belum menemui titik terang. Masalah ini bermula dari terjadinya pembayaran ganda untuk tagihan paket internet tahunan dengan nomor pelanggan 11174120.

Pada April 2025, Ang Yen Yen bermaksud memperpanjang langganan paket internetnya untuk durasi satu tahun penuh. Ia berasumsi pembayaran akan terpotong secara otomatis melalui layanan auto debet kartu kredit BCA seperti pada tahun sebelumnya.

Namun, hingga tanggal 11 April 2025, proses pemotongan saldo secara otomatis tersebut ternyata belum juga dilakukan oleh pihak penyedia layanan. Mengingat batas waktu pembayaran jatuh pada 15 April, ia memutuskan untuk membayar secara mandiri melalui Tokopedia menggunakan kartu kredit BCA.

Ironisnya, pada hari yang sama saat pembayaran manual dilakukan, First Media ternyata juga melakukan penagihan melalui sistem auto debet pada kartu kredit yang sama. Hal ini menyebabkan terjadinya pendebitan ganda yang baru disadari oleh pelanggan pada tanggal 11 Mei 2025.

Kronologi Kendala Pembayaran

Tanggal Kejadian Deskripsi Peristiwa
11 April 2025 Terjadi pembayaran ganda melalui Tokopedia dan sistem auto debet kartu kredit BCA.
11 Mei 2025 Pelanggan menyadari adanya pemotongan saldo ganda setelah memeriksa tagihan.
30 Mei 2025 Pihak First Media menginformasikan bahwa refund gagal karena kurangnya lampiran foto kartu kredit.
31 Mei 2025 Pelanggan menerima surel yang menyatakan transaksi terdeteksi menggunakan kartu Danamon.

Setelah menyadari kesalahan tagihan tersebut, pelanggan segera menghubungi pihak First Media untuk meminta pengembalian dana ke rekening tabungannya. Pihak layanan pelanggan awalnya menjanjikan bahwa proses refund akan segera dilakukan sesuai permintaan tersebut.

Pada tanggal 30 Mei 2025, Ang Yen Yen kembali menghubungi layanan pelanggan namun mendapati bahwa proses refund dinyatakan gagal. Kegagalan tersebut diklaim terjadi karena pelanggan belum melampirkan foto kartu kredit yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Keluhan semakin memuncak ketika pelanggan menerima surel pada hari berikutnya yang menyatakan bahwa refund gagal karena kedua transaksi dianggap menggunakan kartu kredit Danamon. Dalam surel tersebut, First Media meminta informasi nomor kartu Danamon untuk proses chargeback, padahal pelanggan mengaku tidak pernah memilikinya.

Hingga surat pembaca ini dipublikasikan, Ang Yen Yen menyatakan bahwa belum ada solusi konkret maupun pengembalian dana yang ia terima. Ia berharap pihak First Media segera memberikan tanggapan resmi dan menyelesaikan masalah pembayaran ganda ini secepatnya.

Artikel terkait