Seorang nasabah asuransi kesehatan Prudential bernama Arleinda Lidya membagikan keluhannya terkait proses klaim rawat jalan pasca-kecelakaan yang tidak dibayarkan sepenuhnya. Pemegang polis PRUSolusi Sehat Plus Pro dengan nomor 14165479 ini merasa pengalaman medisnya perlu menjadi perhatian publik agar terdapat transparansi bagi nasabah lain.
Peristiwa ini bermula ketika Arleinda mengalami kecelakaan sepeda motor pada tanggal 24 September 2025 dan harus segera mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. Meskipun dirinya terdaftar dalam Plan Bronze B, muncul kendala saat tagihan biaya perawatan darurat tersebut diajukan kepada pihak perusahaan asuransi.
Rincian Biaya Klaim Rawat Jalan
| Deskripsi Biaya | Jumlah (Rupiah) |
|---|---|
| Total Tagihan Rawat Jalan Rumah Sakit | 2.882.355 |
| Biaya yang Disetujui dan Dibayar Prudential | 1.996.875 |
| Selisih Biaya yang Tidak Ditanggung | 885.480 |
Berdasarkan rincian tagihan, total biaya medis yang muncul akibat kecelakaan tersebut mencapai angka Rp2.882.355. Namun, pihak Prudential pada awalnya hanya menyetujui pembayaran klaim sebesar Rp1.996.875, sehingga menyisakan tanggungan yang cukup besar bagi nasabah.
Pihak asuransi beralasan bahwa selisih biaya sebesar Rp885.480 tersebut tidak berkaitan langsung dengan keluhan gawat darurat akibat kecelakaan. Akibat dari keputusan ini, sisa biaya yang tidak ditanggung tetap ditagihkan oleh pihak rumah sakit kepada Arleinda meskipun ia berstatus sebagai tertanggung aktif.
Arleinda mengungkapkan kebingungannya karena sebagai orang awam, ia tidak memiliki kapasitas medis untuk menentukan relevansi sebuah tindakan pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah medis dan evaluasi pasca-kecelakaan yang diterimanya adalah murni instruksi dari dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut.
Dalam dokumen polis yang dimilikinya, tertulis jelas bahwa manfaat rawat jalan darurat karena kecelakaan akan dibayarkan sesuai dengan tagihan yang muncul. Nasabah menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai batasan nominal atau daftar tindakan medis tertentu yang dikecualikan dalam dokumen perjanjian asuransi miliknya.
Upaya untuk mengajukan banding telah dilakukan melalui bantuan agen asuransi, namun penjelasan yang diberikan oleh pihak perusahaan tetap dinilai sangat umum. Prudential dianggap tidak mampu menunjukkan rincian item medis mana yang tidak berkaitan serta gagal menunjuk pasal spesifik dalam polis yang mengatur pengecualian tersebut.
Melalui surat terbuka ini, Arleinda menekankan pentingnya kejelasan dan transparansi dari perusahaan asuransi dalam melakukan penilaian klaim kesehatan. Dalam situasi darurat, pasien dipastikan akan mengikuti keputusan dokter sehingga penilaian klaim seharusnya disertai alasan terperinci yang mudah dipahami oleh nasabah.
Tanggapan Resmi Prudential Indonesia
Menanggapi keluhan yang dimuat di rubrik Suara Pembaca pada 10 Februari 2026, manajemen Prudential Indonesia segera memberikan pernyataan resmi kepada publik. Perusahaan menyatakan telah menjalin komunikasi secara langsung dengan nasabah terkait guna menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan melalui media massa.
Prudential Indonesia telah melakukan proses peninjauan kembali atas klaim tersebut dengan melakukan koordinasi intensif bersama pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. Berdasarkan data medis tambahan yang diterima dari rumah sakit, perusahaan akhirnya memutuskan untuk membayarkan selisih biaya yang sebelumnya menjadi sengketa.
Keputusan hasil tinjauan ulang ini telah diinformasikan secara langsung kepada nasabah melalui sambungan telepon dan telah diterima dengan baik oleh pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, Prudential menyatakan bahwa pengaduan mengenai klaim rawat jalan tersebut kini telah dianggap selesai dan mencapai titik temu.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk selalu mendengarkan setiap keluhan nasabah serta mengambil langkah-langkah penyelesaian yang objektif dan transparan. Langkah ini sejalan dengan dedikasi Prudential dalam membayarkan klaim kepada setiap nasabah sesuai dengan kriteria serta ketentuan yang berlaku pada polis.
Sebagai penutup, Dewi Mayasari selaku Head of Corporate Communications Prudential Indonesia menyampaikan bahwa perusahaan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut melalui jalur resmi. Nasabah dapat menghubungi Customer Line di nomor 1500085 atau melalui alamat email resmi perusahaan jika masih memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan informasi.