NIK Jadi NPWP: Cara Cek, Validasi, dan Ketentuannya

NIK Jadi NPWP: Cara Cek, Validasi, dan Ketentuannya
Foto: Ilustrasi NIK Jadi NPWP: Cara Cek, Validasi, dan Ketentuannya.

NIK jadi NPWP merupakan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang membuat Nomor Induk Kependudukan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Kebijakan ini telah digunakan dalam layanan administrasi perpajakan, sementara sistem Coretax DJP sekarang menampilkan data NPWP dan status wajib pajak melalui profil pengguna.

Perubahan tersebut bertujuan menyatukan identitas kependudukan dan perpajakan dalam satu data. Namun, NIK menjadi NPWP tidak berarti seluruh warga Indonesia otomatis menjadi wajib pajak karena pemberian NPWP tetap berkaitan dengan pendaftaran atau penetapan seseorang sebagai wajib pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara NIK sebagai identitas penduduk dan NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP. Selain mengetahui aturannya, penting juga mengetahui cara mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP, bagaimana melakukan validasi, serta apa yang harus dilakukan jika data belum sesuai.

Apa Arti NIK Jadi NPWP?

NIK jadi NPWP berarti NIK digunakan sebagai identitas perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus penduduk Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan format NPWP baru dan integrasi data antara administrasi kependudukan dengan administrasi perpajakan.

NIK Digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk

Dalam aturan yang diterbitkan pemerintah, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Jenis Wajib Pajak Identitas Perpajakan
Orang pribadi penduduk Indonesia NIK sebagai NPWP
Orang pribadi bukan penduduk NPWP 16 digit
Wajib Pajak Badan NPWP 16 digit
Instansi Pemerintah NPWP 16 digit
Tempat kegiatan usaha NITKU

NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Ketentuan ini merupakan bagian dari sistem identitas perpajakan baru yang digunakan DJP.

Perubahan tersebut juga membuat masyarakat tidak perlu bingung ketika menemukan nomor NPWP lama yang masih terdiri dari 15 digit. Dalam sistem perpajakan baru, format dan penggunaan identitas telah disesuaikan dengan jenis wajib pajak masing-masing.

NIK Jadi NPWP Tidak Berarti Semua Orang Kena Pajak

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa ketika NIK menjadi NPWP, seluruh pemilik NIK otomatis memiliki kewajiban membayar pajak. Padahal, DJP menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta-merta membuat seluruh penduduk menjadi wajib pajak.

Pemberian NPWP kepada orang pribadi penduduk dilakukan dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan sesuai ketentuan. Dengan kata lain, NIK sebagai NPWP berkaitan dengan status seseorang dalam administrasi perpajakan, bukan semata-mata karena orang tersebut memiliki KTP.

Hal ini penting terutama bagi masyarakat yang khawatir bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP berarti setiap warga, termasuk anak-anak, langsung memiliki kewajiban pajak. Status dan kewajiban perpajakan tetap mengikuti aturan yang berlaku bagi masing-masing wajib pajak.

Sejak Kapan NIK Jadi NPWP?

Kebijakan NIK menjadi NPWP sebenarnya sudah diperkenalkan sebelum penerapan secara penuh. DJP menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP telah diberlakukan secara terbatas sejak 14 Juli 2022 dan kemudian digunakan secara menyeluruh dalam layanan administrasi sejak 1 Januari 2024.

Tahapan Penerapan NIK sebagai NPWP

Pada tahap awal, NIK dan NPWP 16 digit digunakan secara terbatas. Sistem kemudian diarahkan untuk menggunakan format identitas baru secara lebih luas dalam layanan perpajakan dan layanan administrasi pihak lain.

Sejak 1 Juli 2024, DJP memperjelas penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, serta NITKU dalam layanan administrasi perpajakan dan berbagai layanan administrasi pihak lain. Ketentuan tersebut juga mendorong lembaga yang membutuhkan NPWP agar menyesuaikan sistem mereka.

Dengan perubahan ini, masyarakat mungkin menemukan beberapa formulir atau layanan digital yang sekarang meminta NIK ketika sebelumnya meminta NPWP. Perbedaan tersebut bukan berarti data pajak berubah menjadi data kependudukan biasa, tetapi merupakan bagian dari integrasi identitas perpajakan.

Kenapa NIK Digunakan sebagai NPWP?

DJP menjelaskan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan integrasi data atau Single Identification Number. Dengan menggunakan identitas yang sama, data perpajakan diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan data kependudukan.

Tujuan lainnya adalah menyederhanakan administrasi bagi masyarakat. Wajib pajak orang pribadi penduduk tidak lagi harus mengandalkan nomor identitas perpajakan yang terpisah dari NIK dalam layanan yang sudah menggunakan format baru.

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah NIK mereka sudah terdaftar atau teraktivasi sebagai NPWP. Pengecekan tersebut sekarang dapat dilakukan melalui Coretax DJP.

Cek Melalui Coretax DJP

Untuk cek NIK jadi NPWP, wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax DJP. Setelah berhasil login, buka menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya untuk melihat ikhtisar data wajib pajak.

DJP menyebut bahwa bagian tersebut menampilkan informasi profil termasuk nomor NPWP dan status NPWP. Status kategori wajib pajak juga dapat dilihat dari halaman yang sama.

Wajib pajak dapat menggunakan portal resmi Coretax DJP untuk masuk ke sistem dan memeriksa informasi perpajakan yang tercatat. Pastikan alamat situs yang digunakan benar agar data seperti NIK, password, dan informasi perpajakan tidak diberikan ke situs palsu.

Cek Status NPWP di Profil

Setelah membuka Profil Saya, lihat bagian identitas perpajakan. Nomor yang tercantum dapat digunakan untuk memastikan apakah NIK sudah terhubung sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Pada halaman tersebut, pengguna juga dapat melihat status NPWP. Informasi ini penting karena memiliki NPWP dan memiliki status NPWP aktif merupakan hal yang dapat berbeda dalam sistem administrasi perpajakan.

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Validasi atau pemadanan data dilakukan agar NIK dapat digunakan sebagai identitas perpajakan sesuai data kependudukan. Pada masa awal penerapan kebijakan, DJP menyediakan layanan pemadanan NIK dan NPWP secara online maupun melalui kanal layanan resmi.

Pastikan Data Identitas Sesuai

Data seperti NIK, nama, alamat, nomor ponsel, email, serta informasi keluarga harus sesuai dengan data yang tercatat. Perbedaan informasi tertentu dapat menyebabkan proses validasi atau penggunaan layanan menjadi terkendala.

DJP menjelaskan bahwa dalam sistem Coretax, wajib pajak dapat memiliki profil yang memuat berbagai informasi administrasi. Karena itu, pemeriksaan data profil menjadi langkah penting ketika ada masalah dalam pemadanan.

Pemadanan Dilakukan dalam Sistem DJP

Jangan melakukan pemadanan menggunakan situs pihak ketiga yang tidak jelas. Gunakan sistem resmi DJP karena proses ini melibatkan NIK dan data perpajakan yang bersifat pribadi.

Informasi mengenai kebijakan identitas perpajakan dapat dilihat melalui penjelasan resmi DJP tentang penggunaan NIK sebagai NPWP agar pengguna mengikuti ketentuan yang benar.

Cara Aktivasi NIK sebagai NPWP di Coretax

Bagi orang pribadi yang baru mendaftar sebagai wajib pajak, Coretax menyediakan mekanisme pendaftaran dengan aktivasi NIK. Proses ini dilakukan ketika seseorang memang memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak.

Pendaftaran dengan Aktivasi NIK

Menurut Coretaxpedia, pendaftaran wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia dapat dilakukan dengan membuka Coretax, memilih menu Daftar di sini, kemudian memilih Perorangan dan Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK. Setelah itu pengguna memilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK.

Selanjutnya pengguna perlu mengisi data yang diminta, termasuk detail kontak. Email dan nomor ponsel harus aktif karena dapat digunakan untuk menerima OTP dalam proses validasi.

Proses juga mencakup verifikasi identitas melalui swafoto. Setelah semua data lengkap dan pernyataan disetujui, permohonan dapat dikirim melalui sistem.

NPWP Dikirim dalam Format Digital

Setelah pendaftaran berhasil, DJP menjelaskan bahwa nomor NPWP dan cetakan NPWP diberikan secara digital melalui email. Kartu NPWP tidak lagi dikirim secara fisik melalui pos seperti mekanisme lama.

Karena itu, email yang digunakan ketika pendaftaran harus benar-benar aktif. Pastikan juga email tersebut dapat menerima pesan dari sistem DJP.

Cara Aktivasi Akun Coretax setelah NIK Jadi NPWP

NIK yang sudah menjadi NPWP dan akun Coretax merupakan dua hal yang berkaitan tetapi tidak sama. Wajib pajak perlu memiliki akses akun agar dapat menggunakan layanan digital Coretax.

Bagi yang Sudah Punya NPWP tetapi Belum Punya Akun

DJP menyediakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak bagi orang yang sudah memiliki NPWP tetapi sebelumnya belum mempunyai akun DJP Online. Prosesnya dilakukan melalui Coretax dengan memasukkan NPWP, melakukan verifikasi identitas, dan mengisi data kontak.

Setelah permintaan disimpan, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi melalui email. Pengguna kemudian dapat melanjutkan proses untuk membuat akses akun Coretax.

Jika email atau nomor ponsel lama sudah tidak digunakan, DJP menjelaskan bahwa pengguna tetap dapat mengajukan perubahan detail kontak dalam proses tersebut. Sistem akan meminta verifikasi OTP ke kontak baru yang dimasukkan.

Bagi Pengguna DJP Online

Pengguna yang sebelumnya sudah memiliki akses DJP Online juga memiliki mekanisme akses ke Coretax. DJP menjelaskan bahwa pengguna lama dapat menggunakan fitur Lupa Kata Sandi untuk mendapatkan akses ke sistem baru.

Setelah berhasil masuk, wajib pajak perlu memastikan profil dan informasi NIK sudah sesuai. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Portal Saya > Profil Saya.

Kenapa NIK Belum Jadi NPWP?

Ada beberapa alasan mengapa NIK belum dapat digunakan sebagai NPWP. Salah satunya adalah data NIK belum sesuai atau belum tervalidasi dengan data perpajakan.

Data Kependudukan Tidak Sesuai

Kesalahan penulisan nama, alamat, status pekerjaan, atau data lain dapat menyebabkan informasi dari sistem DJP tidak cocok dengan data kependudukan. Coretaxpedia bahkan memberikan contoh perbedaan penulisan alamat atau jenis pekerjaan yang dapat memicu kegagalan validasi data pihak ketiga.

Jika hal tersebut terjadi, pengguna perlu memeriksa kembali data yang tercatat. Jangan mengubah informasi secara sembarangan jika tidak sesuai dengan dokumen resmi.

Data Belum Diperbarui

Data perpajakan lama mungkin masih memuat informasi yang belum sesuai dengan kondisi sekarang. Hal ini dapat terjadi ketika nomor telepon, email, alamat, atau informasi keluarga sudah berubah.

Dalam kondisi tersebut, pembaruan data melalui kanal resmi DJP dapat diperlukan. Pastikan informasi yang dimasukkan benar karena data tersebut akan menjadi bagian dari profil wajib pajak.

Cara Mengatasi NIK Tidak Bisa Jadi NPWP

Jika proses belum berhasil, pengguna dapat melakukan pemeriksaan secara bertahap. Jangan langsung membuat NPWP baru karena bisa saja masalah sebenarnya hanya berkaitan dengan data yang belum sesuai.

Periksa NIK

Pastikan NIK yang digunakan terdiri dari 16 digit dan sesuai dengan KTP atau dokumen kependudukan. Periksa juga nama lengkap dan tanggal lahir yang tercatat pada data perpajakan.

Jika ada perbedaan data, proses pemadanan mungkin tidak berjalan lancar. Dalam kondisi seperti itu, penyelesaian masalah harus dilakukan melalui kanal resmi DJP.

Periksa Data Kontak

Email dan nomor ponsel memiliki peran penting dalam layanan digital Coretax. Data tersebut digunakan untuk verifikasi, OTP, serta proses pemulihan akun dalam kondisi tertentu.

Pastikan nomor ponsel dapat menerima SMS dan email dapat menerima pesan. Jika salah satu sudah tidak aktif, lakukan pembaruan melalui mekanisme yang disediakan DJP.

Gunakan Bantuan Resmi

Jika semua data sudah benar tetapi NIK tetap tidak dapat digunakan, hubungi kanal resmi DJP. Hindari jasa pihak ketiga yang mengaku dapat mengaktifkan NPWP dengan meminta password atau OTP.

Pengguna juga dapat membaca panduan Coretax DJP terbaru untuk mencari solusi berdasarkan jenis kendala yang muncul. Coretaxpedia saat ini menyediakan kategori khusus untuk masalah NIK, aktivasi akun, perubahan data, dan berbagai error sistem.

Perbedaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 Digit

Masyarakat sering mengira seluruh wajib pajak sekarang menggunakan NIK. Faktanya, jenis identitas perpajakan tetap bergantung pada kategori wajib pajak.

Orang Pribadi Penduduk

Bagi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP. Ketentuan ini menjadi bagian dari sistem identitas perpajakan yang berlaku sejak 2024 secara lebih luas.

Karena itu, orang pribadi penduduk yang dahulu mempunyai NPWP 15 digit akan menggunakan NIK dalam layanan yang sudah menggunakan format baru.

Badan dan Orang Pribadi Bukan Penduduk

Wajib Pajak Badan dan orang pribadi bukan penduduk tidak menggunakan NIK sebagai NPWP. Keduanya menggunakan NPWP dengan format 16 digit sesuai ketentuan.

Hal ini perlu diperhatikan ketika mengisi formulir perpajakan atau layanan pihak ketiga. Jangan memasukkan NIK sebagai NPWP jika jenis wajib pajaknya memang menggunakan NPWP 16 digit.

Apa Itu NITKU?

Selain NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, sistem baru juga memperkenalkan NITKU. Identitas ini digunakan untuk tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Fungsi NITKU

NITKU merupakan identitas tempat kegiatan usaha dalam sistem administrasi perpajakan baru. DJP menjelaskan bahwa NITKU menggantikan penggunaan NPWP cabang sebagai identitas tempat kegiatan usaha.

Konsep ini penting terutama bagi badan usaha atau wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu lokasi kegiatan usaha. NPWP pusat dan identitas tempat kegiatan usaha tidak lagi diperlakukan dengan cara yang sama seperti sistem lama.

Kenapa NITKU Perlu Diketahui?

Pelaku usaha dapat menemukan NITKU ketika mengakses data perpajakan di Coretax. Karena itu, pengguna perlu memahami bahwa nomor tersebut bukan pengganti NIK sebagai NPWP orang pribadi.

Jika dokumen atau sistem meminta NPWP, gunakan identitas sesuai jenis layanan. Jangan mengganti NPWP dengan NITKU kecuali layanan tersebut memang meminta identitas tempat kegiatan usaha.

NIK Jadi NPWP untuk Layanan Perbankan dan Administrasi

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak hanya berkaitan dengan situs DJP. Ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan identitas perpajakan dalam layanan pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Digunakan dalam Berbagai Layanan

DJP menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2024, layanan administrasi yang membutuhkan NPWP diarahkan menggunakan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk, serta NPWP 16 digit untuk kategori lainnya. Layanan tersebut mencakup antara lain perbankan, sektor keuangan, perizinan, ekspor-impor, dan berbagai layanan administrasi pemerintahan.

Dalam praktiknya, penerapan pada sistem pihak lain dapat mengikuti kesiapan teknis masing-masing penyelenggara. DJP juga memberikan masa penyesuaian kepada sejumlah pihak agar sistem mereka dapat menggunakan format baru.

Jika NIK Ditolak sebagai NPWP

Jika sebuah layanan belum menerima NIK sebagai NPWP, jangan langsung menyimpulkan data Anda bermasalah. Bisa saja sistem penyedia layanan tersebut masih dalam proses penyesuaian.

Namun, jika layanan sudah menggunakan format baru dan NIK tetap ditolak, periksa apakah NIK sudah terpadan dan profil perpajakan sudah sesuai. Pengecekan dapat dilakukan melalui Coretax.

Apakah NIK Jadi NPWP Harus Diaktifkan?

Pertanyaan ini perlu dijawab berdasarkan kondisi orang yang bersangkutan. NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, tetapi tidak semua pemilik NIK otomatis menjadi wajib pajak.

Aktivasi NIK Berkaitan dengan Status Wajib Pajak

Coretax menyediakan menu Pendaftaran dengan Aktivasi NIK bagi orang pribadi yang mendaftar sebagai wajib pajak. Ini menunjukkan bahwa aktivasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari proses administrasi wajib pajak, bukan aktivasi pajak untuk semua penduduk.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, yang perlu diperiksa adalah apakah NIK sudah terhubung dengan profil perpajakannya. Informasi tersebut dapat dilihat dalam Coretax.

Tidak Perlu Membuat NPWP Baru Tanpa Alasan

Jika seseorang sudah mempunyai NPWP, jangan membuat pendaftaran baru hanya karena nomor lama masih tercantum pada dokumen. Pertama, periksa profil pada Coretax dan lihat nomor serta status yang tercatat.

Jika data sudah benar, penggunaan identitas baru mengikuti ketentuan yang berlaku. Membuat pendaftaran ganda justru dapat menimbulkan masalah administrasi.

Tips Aman Cek NIK Jadi NPWP

Proses pengecekan NIK dan NPWP melibatkan data pribadi sehingga keamanan harus menjadi prioritas. Banyak modus penipuan menggunakan alasan validasi pajak untuk meminta NIK, OTP, atau password.

5 Hal yang Harus Diperhatikan

Berikut beberapa hal yang sebaiknya dilakukan:

  • Gunakan hanya situs resmi DJP.

  • Periksa domain sebelum login.

  • Jangan memberikan OTP kepada siapa pun.

  • Jangan membagikan password Coretax.

  • Hindari jasa aktivasi NPWP yang meminta akses akun.

DJP telah memperingatkan masyarakat mengenai risiko situs atau layanan palsu yang mengatasnamakan institusi tersebut. Karena itu, setiap tautan yang diterima melalui pesan singkat atau media sosial perlu diperiksa sebelum dibuka.

Untuk mendapatkan informasi resmi, pengguna dapat melihat situs Direktorat Jenderal Pajak dan memastikan layanan yang digunakan benar-benar berasal dari domain resmi DJP.

Langkah Cek NIK Jadi NPWP dengan Cepat

Bagi pengguna yang hanya ingin mengetahui statusnya, proses dapat dilakukan secara sederhana. Pemeriksaan ini dapat dilakukan melalui HP maupun komputer.

7 Langkah

  1. Buka Coretax DJP.

  2. Login menggunakan akun wajib pajak.

  3. Pilih Portal Saya.

  4. Pilih Profil Saya.

  5. Periksa nomor NPWP.

  6. Periksa status NPWP.

  7. Cocokkan data identitas dengan dokumen resmi.

DJP menyebut menu Portal Saya > Profil Saya sebagai tempat untuk melihat nomor dan status NPWP.

Jika data belum sesuai, lanjutkan dengan memeriksa informasi profil dan menggunakan mekanisme perubahan data atau bantuan resmi yang tersedia.

FAQ NIK Jadi NPWP

Apakah NIK otomatis menjadi NPWP?

NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Namun, kepemilikan NIK tidak otomatis berarti seseorang menjadi wajib pajak karena status tersebut mengikuti ketentuan pendaftaran dan penetapan perpajakan.

Bagaimana cara cek NIK sudah menjadi NPWP?

Login ke Coretax DJP, kemudian buka Portal Saya > Profil Saya. Di sana pengguna dapat melihat nomor dan status NPWP yang tercatat.

Apakah NPWP 15 digit masih digunakan?

Sistem perpajakan baru menggunakan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi kategori lainnya. Nomor lama 15 digit dapat masih ditemukan pada dokumen atau arsip tertentu, tetapi layanan baru mengikuti format identitas yang berlaku.

Bagaimana jika NIK belum terpadan dengan NPWP?

Periksa kembali data identitas dan profil perpajakan. Jika masih ada masalah, gunakan layanan resmi DJP untuk memperbarui data atau memperoleh bantuan sesuai kendala yang muncul.

Apakah NIK jadi NPWP berarti semua orang harus bayar pajak?

Tidak. Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh penduduk otomatis memiliki kewajiban membayar pajak. Kewajiban perpajakan tetap ditentukan berdasarkan status dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

NIK jadi NPWP merupakan perubahan penting dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP, sedangkan wajib pajak badan, orang pribadi bukan penduduk, dan instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit.

Masyarakat dapat mengecek apakah NIK sudah terhubung dengan NPWP melalui Coretax DJP. Caranya adalah login, membuka Portal Saya, kemudian memilih Profil Saya untuk melihat nomor dan status NPWP yang tercatat.

Perlu diingat bahwa NIK menjadi NPWP tidak berarti semua penduduk otomatis menjadi wajib pajak. Penggunaan NIK sebagai identitas pajak berkaitan dengan status wajib pajak dan proses administrasi yang ditetapkan DJP.

Bagi orang yang baru mendaftar sebagai wajib pajak, Coretax menyediakan opsi Pendaftaran dengan Aktivasi NIK. Sementara itu, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dapat mengakses Coretax melalui mekanisme aktivasi akun yang disediakan DJP.

Jika NIK belum dapat digunakan sebagai NPWP atau data yang muncul tidak sesuai, jangan membuat NPWP baru secara sembarangan. Periksa profil, cocokkan data kependudukan, lalu gunakan panduan resmi Coretax DJP atau kanal pelayanan DJP untuk menyelesaikan kendala.

Disclaimer: Ketentuan perpajakan, tampilan Coretax, prosedur validasi, dan mekanisme penggunaan NIK sebagai NPWP dapat diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Gunakan informasi terbaru dari kanal resmi DJP sebelum melakukan pendaftaran, perubahan data, atau memberikan informasi pribadi.

Artikel terkait