Cara lapor SPT lewat Coretax kini dilakukan melalui satu sistem perpajakan digital Direktorat Jenderal Pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, prosesnya dimulai dari membuat konsep SPT, memilih tahun pajak, melakukan posting data, melengkapi formulir, hingga menekan tombol Bayar dan Lapor serta melakukan tanda tangan digital.
Coretax DJP digunakan untuk berbagai administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Panduan resmi DJP menyebut pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dilakukan melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT pada Coretax.
Bagi pengguna yang baru pertama kali memakai Coretax, tahap login dan aktivasi akun perlu diperhatikan lebih dulu. Setelah berhasil masuk, pengguna juga harus memastikan data yang otomatis ditarik sistem sudah benar sebelum mengirim SPT agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.
Apa Itu Lapor SPT Lewat Coretax?
Pelaporan SPT lewat Coretax adalah proses menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan wajib pajak mengisi data, memeriksa informasi yang sudah tersedia, menandatangani SPT, dan memantau status pelaporan dalam satu platform.
Jenis SPT yang Bisa Dilaporkan
Untuk wajib pajak orang pribadi, panduan DJP menyediakan alur khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pengguna dapat memilih jenis SPT Tahunan, menentukan periode dan tahun pajak, kemudian memilih apakah pelaporan dilakukan secara normal atau merupakan pembetulan.
Model SPT Normal digunakan ketika wajib pajak menyampaikan SPT untuk pertama kalinya pada tahun pajak tersebut. Sementara itu, pilihan Pembetulan digunakan ketika wajib pajak harus memperbaiki SPT yang sebelumnya sudah disampaikan.
Berikut gambaran singkat alur pelaporan melalui Coretax:
| Tahap | Proses |
|---|---|
| 1 | Login ke Coretax DJP |
| 2 | Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) |
| 3 | Buat konsep SPT |
| 4 | Pilih PPh Orang Pribadi |
| 5 | Pilih SPT Tahunan dan tahun pajak |
| 6 | Pilih Normal atau Pembetulan |
| 7 | Klik Buat Konsep SPT |
| 8 | Buka formulir dengan ikon pensil |
| 9 | Klik Posting |
| 10 | Periksa dan lengkapi data |
| 11 | Klik Bayar dan Lapor |
| 12 | Lakukan tanda tangan digital |
| 13 | Konfirmasi tanda tangan |
| 14 | Cek status dan BPE |
Urutan tersebut merupakan alur resmi yang dijelaskan DJP untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi melalui Coretax. Setelah berhasil dilaporkan, SPT akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan, sedangkan SPT yang masih kurang bayar dan belum dilunasi dapat berada pada status menunggu pembayaran.
Persiapan Sebelum Lapor SPT di Coretax
Sebelum mempraktikkan cara lapor SPT lewat Coretax, wajib pajak sebaiknya menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan. Persiapan ini penting agar proses pengisian tidak terhenti ketika sistem meminta informasi penghasilan, bukti potong, atau data lainnya.
Pastikan Akun Coretax Sudah Bisa Diakses
Langkah awal adalah memastikan akun Coretax aktif dan pengguna dapat masuk dengan kredensial yang benar. Portal resmi Coretax dapat diakses melalui Coretax DJP, sedangkan DJP juga menyediakan halaman khusus SPT Tahunan Coretax DJP yang berisi simulator, video, dan berbagai panduan pelaporan.
Jika belum pernah menggunakan akun Coretax, proses aktivasi harus diselesaikan terlebih dahulu. Pengguna lama DJP Online memiliki mekanisme akses yang berbeda karena dapat menggunakan proses pengaturan ulang kata sandi untuk masuk ke Coretax.
Siapkan Dokumen dan Data Pajak
Data yang perlu disiapkan akan berbeda sesuai kondisi wajib pajak. Untuk karyawan, misalnya, bukti pemotongan PPh dari pemberi kerja menjadi salah satu informasi penting untuk diperiksa saat mengisi SPT.
Sementara bagi wajib pajak yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas, data penghasilan dan dokumen pendukung yang relevan perlu disiapkan lebih lengkap. DJP juga menyediakan panduan terpisah untuk SPT orang pribadi karyawan, pekerjaan bebas, serta UMKM.
Beberapa data yang umumnya perlu diperiksa sebelum mulai mengisi SPT meliputi:
-
Bukti potong pajak.
-
Data penghasilan selama satu tahun.
-
Data harta dan kewajiban.
-
Data keluarga yang relevan.
-
Data usaha atau pekerjaan bebas.
-
Bukti pembayaran atau dokumen pajak lain jika diperlukan.
-
Data rekening atau informasi lain yang diminta pada formulir.
Pastikan data tersebut sesuai kondisi sebenarnya. Kesalahan dalam pengisian SPT dapat menyebabkan informasi perpajakan tidak sesuai sehingga perlu dilakukan pembetulan.
Cara Lapor SPT Lewat Coretax untuk Orang Pribadi
Setelah akun dan data siap, proses pelaporan dapat dimulai dari menu SPT pada Coretax. Langkah berikut mengikuti alur resmi yang dijelaskan DJP untuk SPT Tahunan orang pribadi.
1. Login ke Coretax DJP
Buka situs Coretax DJP kemudian masukkan ID pengguna dan kata sandi. Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke halaman utama sistem.
Pastikan akun yang digunakan merupakan akun wajib pajak yang benar. Bila pengguna mempunyai akses terhadap lebih dari satu identitas atau peran, periksa kembali profil sebelum membuat konsep SPT agar pelaporan tidak dilakukan menggunakan akun yang keliru.
2. Masuk ke Menu Surat Pemberitahuan
Pada halaman utama, buka menu Surat Pemberitahuan (SPT). Setelah itu pilih lagi menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan lanjutkan dengan memilih Buat Konsep SPT.
DJP menjelaskan bahwa pembuatan konsep merupakan langkah awal dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Dari menu tersebut, pengguna dapat menentukan jenis pajak dan tahun pajak yang akan dilaporkan.
3. Pilih PPh Orang Pribadi
Setelah masuk ke halaman pembuatan konsep, pilih PPh Orang Pribadi. Kemudian klik Lanjut untuk masuk ke tahap pemilihan jenis SPT.
Pilihan ini harus disesuaikan dengan status wajib pajak yang melakukan pelaporan. Untuk orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan, jenis pajak yang dipilih adalah PPh Orang Pribadi.
4. Pilih SPT Tahunan dan Tahun Pajak
Selanjutnya pilih SPT Tahunan. Masukkan periode dan tahun pajak yang akan dilaporkan sesuai kewajiban pajak Anda.
Sebagai contoh, untuk melaporkan penghasilan tahun 2025, periode yang dipilih adalah Januari sampai Desember 2025. Periksa tahun pajak dengan teliti karena kesalahan memilih periode dapat membuat konsep SPT dibuat untuk tahun yang tidak sesuai.
5. Pilih SPT Normal atau Pembetulan
Setelah tahun pajak ditentukan, sistem akan meminta model SPT. Pilih Normal apabila SPT tersebut belum pernah dilaporkan, atau pilih Pembetulan apabila Anda sedang memperbaiki SPT yang sebelumnya telah dikirim.
Pilihan ini perlu diperhatikan sejak awal karena pembetulan bukan digunakan untuk menggantikan seluruh pelaporan secara sembarangan. Pengguna harus memastikan bahwa tahun pajak dan nomor pembetulan sesuai dengan kondisi SPT sebelumnya.
6. Klik Buat Konsep SPT
Setelah semua pilihan benar, klik Buat Konsep SPT. Sistem kemudian menghasilkan konsep SPT yang nantinya perlu dibuka dan dilengkapi.
Pada daftar konsep SPT, pengguna dapat melihat dokumen yang baru dibuat. Pilih konsep tersebut dan klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir.
7. Klik Posting
Setelah formulir dibuka, salah satu langkah penting adalah menekan tombol Posting. DJP menjelaskan bahwa fungsi ini akan membuat sistem secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT berdasarkan data yang tersedia.
Meski banyak informasi dapat terisi otomatis, pengguna tetap wajib memeriksa hasilnya. Data yang muncul di sistem tidak seharusnya langsung dianggap benar tanpa pengecekan karena kewajiban penyampaian SPT tetap berada pada wajib pajak.
8. Periksa Data yang Sudah Terisi
Setelah posting selesai, periksa setiap bagian formulir. Perhatikan terutama data penghasilan, bukti potong, harta, kewajiban, anggota keluarga, serta informasi lain yang relevan dengan kondisi perpajakan.
Jika ditemukan data yang tidak sesuai, lakukan perbaikan pada bagian yang diperbolehkan. DJP juga menyediakan berbagai panduan khusus mengenai penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan data keluarga untuk membantu wajib pajak mengisi bagian yang sesuai.
9. Lengkapi Semua Bagian SPT
Setelah memeriksa data otomatis, lengkapi bagian SPT yang masih kosong. Pengisian harus dilakukan berdasarkan kondisi sebenarnya pada tahun pajak yang dilaporkan.
Jangan melewati bagian yang wajib diisi hanya karena data terlihat sudah hampir lengkap. Dalam beberapa kondisi, jawaban pada satu bagian dapat memunculkan lampiran atau informasi tambahan yang perlu diisi sebelum SPT dapat dikirim.
DJP menjelaskan bahwa untuk SPT orang pribadi, pengguna perlu mengisi dan melengkapi seluruh bagian SPT sebelum masuk ke tahap pelaporan.
Cara Isi SPT Karyawan di Coretax
Bagi karyawan, proses pengisian cenderung lebih sederhana dibandingkan wajib pajak yang mempunyai banyak sumber penghasilan. Meski demikian, data yang muncul secara otomatis tetap harus dicocokkan dengan dokumen yang dimiliki.
Periksa Bukti Potong
Bukti potong dari pemberi kerja merupakan salah satu data penting dalam pelaporan SPT karyawan. Pengguna sebaiknya memastikan informasi penghasilan dan pajak yang dipotong sesuai dengan dokumen yang diterima.
DJP menyediakan panduan khusus SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi karyawan dan memperbarui panduannya pada 31 Agustus 2026. Materi tersebut tersedia melalui halaman resmi SPT Tahunan Coretax DJP.
Jika data penghasilan atau bukti potong terlihat tidak sesuai, jangan langsung mengubah angka secara sembarangan. Periksa terlebih dahulu dokumen asal dan cari tahu sumber perbedaannya.
Periksa Harta dan Kewajiban
Selain penghasilan, SPT juga dapat meminta data terkait harta dan kewajiban. Pengisian bagian ini perlu dilakukan secara lengkap sesuai kondisi pada akhir tahun pajak.
Gunakan dokumen yang tersedia sebagai referensi agar angka yang diinput tidak sekadar perkiraan. Ketelitian pada bagian tersebut juga membantu mengurangi kebutuhan melakukan pembetulan karena data yang dilaporkan kurang lengkap.
Cara Lapor SPT untuk UMKM di Coretax
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan UMKM mempunyai kebutuhan pengisian yang berbeda dibandingkan karyawan. Data omzet dan metode penghitungan penghasilan perlu diperhatikan sejak awal.
Siapkan Rekap Omzet
DJP menjelaskan bahwa pelaku UMKM orang pribadi perlu menyiapkan rekapitulasi peredaran bruto selama satu tahun pajak sebelum melakukan pelaporan. Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengisian SPT.
Simpan pencatatan omzet bulanan serta dokumen pendukung agar angka yang dimasukkan dapat ditelusuri. Hindari memasukkan total tahunan berdasarkan ingatan karena kesalahan kecil pada satu atau beberapa bulan dapat memengaruhi hasil akhir.
Bila Anda menggunakan ketentuan atau metode perpajakan tertentu, pastikan kategori penghasilan dan penghitungan pada Coretax sesuai kondisi usaha. DJP menyediakan panduan khusus UMKM untuk membantu proses tersebut.
Cara Lapor SPT dengan Status Nihil
Tidak semua pelaporan harus dilakukan menggunakan pengisian SPT dengan cara yang sama. Sejak 25 Februari 2026, DJP menyediakan Coretax Form sebagai alternatif bagi wajib pajak orang pribadi dengan kondisi perpajakan tertentu dan status SPT Tahunan nihil.
Siapa yang Bisa Menggunakan Coretax Form?
Coretax Form dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT dengan status Nihil, dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Formulir tersebut dapat diunduh, diisi secara offline, lalu tetap membutuhkan koneksi internet saat pelaporan.
Untuk menggunakan fasilitas tersebut, DJP menjelaskan bahwa pengguna login ke Coretax, membuka menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu memilih Coretax Form. Pengguna juga perlu menggunakan Adobe Acrobat Reader minimal Reader DC versi 20 atau yang lebih baru untuk membuka dan mengisi formulir.
Karena tidak semua wajib pajak memenuhi kriterianya, jangan memilih Coretax Form secara otomatis. Periksa terlebih dahulu status SPT dan kondisi perpajakan Anda.
Cara Bayar dan Lapor SPT di Coretax
Setelah semua data terisi, tahap berikutnya adalah pengiriman SPT. Pada bagian ini, pengguna juga perlu memastikan apakah SPT berstatus Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
Klik Bayar dan Lapor
Jika seluruh formulir sudah lengkap dan data telah diperiksa, lanjutkan dengan menekan tombol Bayar dan Lapor. Sistem kemudian akan meminta pengguna memilih penyedia tanda tangan sebelum validasi akhir dilakukan.
Untuk pelaporan yang membutuhkan pembayaran, jangan menganggap SPT sudah selesai hanya karena konsepnya berhasil dibuat. Status akhir bergantung pada kondisi SPT dan pembayaran yang harus dilakukan.
Pilih Tanda Tangan Digital
Pada tahap berikutnya, pilih penyedia penandatangan kemudian masukkan informasi tanda tangan digital yang diminta sistem. DJP menjelaskan bahwa pengguna perlu memasukkan ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT pada alur pelaporan orang pribadi.
Setelah informasi benar, klik Simpan lalu pilih Konfirmasi Tanda Tangan. Langkah ini menjadi bagian penting sebelum SPT dinyatakan berhasil dikirim.
Cara Bayar SPT Kurang Bayar di Coretax
Jika hasil perhitungan menunjukkan Kurang Bayar, SPT tidak berhenti pada proses pengisian. Jumlah pajak yang masih harus dibayar perlu dilunasi sesuai mekanisme pembayaran yang tersedia.
Gunakan Deposit atau Kode Billing
DJP menjelaskan bahwa pembayaran SPT kurang bayar dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau kode billing. Jika pengguna memilih kode billing, Coretax akan menerbitkannya secara otomatis dengan nominal yang sesuai dengan jumlah kurang bayar.
Kode billing yang belum dibayar dapat dilihat melalui menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Dokumen tersebut juga dapat ditemukan pada Portal Saya > Dokumen Saya setelah tabel diperbarui menggunakan tombol refresh.
Setelah pembayaran dilakukan, status SPT akan diproses sesuai hasil pelunasan. DJP menjelaskan bahwa SPT kurang bayar yang menggunakan kode billing akan berada pada status menunggu pembayaran sampai pembayaran tersebut berhasil dilakukan.
Kapan SPT Berubah Menjadi Dilaporkan?
Untuk SPT yang sudah memenuhi seluruh tahapan dan tidak memiliki kewajiban pembayaran yang tertunda, status akhirnya akan masuk ke bagian SPT Dilaporkan. Sementara SPT kurang bayar yang dibayar melalui kode billing akan berubah menjadi dilaporkan setelah pelunasan diterima sistem.
Karena itu, setelah melakukan pembayaran jangan langsung menutup halaman. Periksa kembali status SPT untuk memastikan pelaporan sudah tercatat.
Cara Mengecek SPT Sudah Berhasil Dilaporkan
Setelah proses pengiriman selesai, pengguna perlu memastikan bahwa pelaporan benar-benar masuk ke sistem. Pemeriksaan ini penting terutama ketika terjadi masalah koneksi atau halaman tidak memberikan respons setelah tanda tangan dikonfirmasi.
Cek Menu SPT Dilaporkan
DJP menjelaskan bahwa SPT yang sudah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan. Status tersebut menjadi salah satu tanda bahwa proses penyampaian telah tercatat pada Coretax.
Selain status tersebut, pengguna juga perlu memperhatikan adanya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). DJP menyediakan informasi khusus mengenai BPE melalui halaman SPT Tahunan Coretax dan menjadikannya bagian dari dokumentasi pelaporan.
Simpan BPE dengan baik sebagai bukti bahwa SPT telah disampaikan. Dokumen tersebut dapat berguna ketika wajib pajak membutuhkan catatan administrasi atau harus membuktikan bahwa kewajiban pelaporan telah dilakukan.
Kendala Saat Lapor SPT Lewat Coretax
Walaupun alurnya sudah tersedia secara digital, pengguna tetap bisa menghadapi kendala ketika mengisi atau mengirim SPT. Masalah dapat muncul dari data, akun, browser, koneksi internet, maupun proses pembayaran.
Data Tidak Muncul Setelah Posting
Jika data yang diharapkan belum muncul setelah tombol Posting ditekan, jangan langsung mengisi angka secara manual tanpa memahami sumber datanya. Periksa terlebih dahulu apakah proses posting sudah selesai dan apakah data tersebut memang tersedia pada sistem.
DJP menyediakan sejumlah panduan Coretax yang membahas data penghasilan, bukti potong, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan berbagai jenis pelaporan. Pemeriksaan melalui Coretaxpedia DJP dapat membantu menemukan panduan yang sesuai dengan kondisi pelaporan.
SPT Tidak Bisa Dikirim
Jika tombol Bayar dan Lapor atau konfirmasi tanda tangan tidak berjalan, periksa kembali apakah seluruh bagian wajib sudah diisi. Pastikan juga tidak ada lampiran yang masih berstatus belum lengkap.
Masalah koneksi juga dapat menyebabkan halaman tidak merespons dengan benar. Coba gunakan jaringan yang lebih stabil, buka kembali browser, dan periksa apakah sistem masih menyimpan konsep SPT sebelum mengulang langkah dari awal.
Lupa Passphrase atau Kendala Tanda Tangan
Pengguna yang telah memasuki tahap tanda tangan digital perlu memastikan kredensial yang dimasukkan sesuai dengan metode penandatangan yang dipilih. Jangan mencoba menggunakan password akun sebagai pengganti passphrase apabila sistem meminta kredensial tanda tangan.
DJP menyediakan panduan khusus mengenai kode otorisasi dan tanda tangan elektronik pada halaman pelaporan SPT Tahunan. Pengguna dapat melihat materi panduan SPT Tahunan Coretax untuk menyesuaikan langkah dengan jenis akun dan dokumen yang digunakan.
Apakah Lapor SPT Lewat Coretax Bisa Lewat HP?
Coretax dirancang sebagai layanan digital yang dapat diakses melalui perangkat yang mendukung browser, tetapi pengalaman penggunaan dapat berbeda antara HP dan komputer. Untuk pengisian formulir yang panjang, layar yang lebih besar dapat membuat proses pemeriksaan data lebih nyaman.
Lapor SPT dari Smartphone
Pengguna dapat mengakses portal Coretax melalui browser pada smartphone yang mendukung. Namun, proses pengisian yang melibatkan banyak bagian, dokumen, atau pengecekan data mungkin lebih praktis dilakukan menggunakan komputer.
Untuk kondisi SPT nihil tertentu, DJP juga menyediakan Coretax Form yang dapat diisi secara offline setelah formulir diunduh. Meski pengisiannya bisa dilakukan tanpa koneksi internet, tahap penyampaian tetap membutuhkan koneksi internet.
Apa pun perangkat yang digunakan, pastikan browser mampu membuka seluruh elemen halaman Coretax dan kamera atau fitur lain yang dibutuhkan sudah mendapatkan izin. Jangan menggunakan perangkat bersama untuk menyimpan password secara otomatis.
Perbedaan Coretax dengan Sistem SPT Lama
Coretax mengubah alur administrasi perpajakan karena berbagai layanan kini terintegrasi dalam satu sistem. Hal ini membuat pengguna perlu memahami istilah dan menu baru yang mungkin berbeda dari sistem pelaporan sebelumnya.
Konsep SPT dan Posting
Dalam Coretax, pengguna membuat konsep SPT terlebih dahulu kemudian menggunakan tombol Posting untuk menarik atau mengisi sejumlah data yang tersedia pada sistem. Pendekatan ini berbeda dari pengalaman pada sebagian sistem lama yang memiliki formulir dengan alur pengisian berbeda.
DJP menjelaskan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan Coretax dimulai dari pembuatan konsep, dilanjutkan dengan posting, pemeriksaan data, pengisian lengkap, kemudian pembayaran dan pelaporan.
Status SPT Lebih Terlihat
Coretax juga menampilkan status SPT berdasarkan tahap prosesnya. SPT dapat berada pada konsep, menunggu pembayaran, atau sudah dilaporkan sesuai kondisi dan proses yang telah dilakukan.
Perubahan status tersebut membantu pengguna memantau apakah pelaporan benar-benar selesai. Namun, pengguna tetap perlu mengecek BPE sebagai bukti administratif setelah SPT berhasil disampaikan.
Tips Agar Lapor SPT di Coretax Tidak Bermasalah
Pelaporan pajak akan lebih mudah jika data sudah disiapkan sebelum membuka sistem. Jangan menunggu sampai halaman SPT terbuka baru mulai mencari dokumen pendukung yang diperlukan.
Periksa Data Sebelum Klik Lapor
Lakukan pemeriksaan terakhir sebelum menekan Bayar dan Lapor. Pastikan tahun pajak, penghasilan, pajak yang dipotong, harta, kewajiban, dan data lain sudah sesuai.
Beberapa kebiasaan sederhana juga dapat membantu:
-
Gunakan browser versi terbaru.
-
Pastikan koneksi internet stabil.
-
Siapkan bukti potong sebelum mulai.
-
Simpan dokumen pendukung di tempat yang mudah ditemukan.
-
Jangan menutup halaman saat proses tanda tangan berlangsung.
-
Cek status SPT setelah pelaporan.
-
Simpan BPE setelah SPT berhasil dilaporkan.
-
Jangan membagikan password, OTP, atau kredensial tanda tangan kepada orang lain.
DJP juga mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan kanal resmi ketika membutuhkan bantuan. Informasi mengenai panduan, simulator, dan materi SPT Tahunan dapat dilihat melalui halaman resmi SPT Tahunan Coretax DJP.
FAQ Cara Lapor SPT Lewat Coretax
Bagaimana cara lapor SPT lewat Coretax?
Login ke Coretax, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan, tentukan tahun pajak, lalu isi, posting, periksa data, dan klik Bayar dan Lapor.
Apakah SPT bisa dilaporkan lewat HP?
Bisa diakses melalui smartphone selama browser mendukung sistem Coretax, tetapi pengisian SPT yang panjang biasanya lebih nyaman menggunakan komputer. Coretax Form untuk SPT nihil tertentu juga dapat diisi offline, tetapi pelaporannya tetap membutuhkan internet.
Apa fungsi tombol Posting di Coretax?
Tombol Posting digunakan untuk membantu sistem mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT berdasarkan informasi yang tersedia. Data yang muncul tetap harus diperiksa dan diperbaiki jika tidak sesuai.
Bagaimana cara lapor SPT kurang bayar di Coretax?
Setelah SPT selesai diisi, klik Bayar dan Lapor lalu ikuti proses penandatanganan. Untuk status kurang bayar, pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau kode billing yang diterbitkan sistem.
Bagaimana mengetahui SPT sudah berhasil dilaporkan?
SPT yang telah selesai akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan. Pengguna juga sebaiknya menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti penyampaian SPT.
Kesimpulan
Cara lapor SPT lewat Coretax untuk wajib pajak orang pribadi dimulai dari login, membuat konsep SPT, memilih PPh Orang Pribadi dan tahun pajak, lalu melakukan posting untuk menarik sejumlah data yang tersedia. Setelah itu, seluruh informasi harus diperiksa dan dilengkapi sebelum pengguna memilih Bayar dan Lapor serta menyelesaikan tanda tangan digital.
Untuk SPT kurang bayar, proses pelaporan dapat dilanjutkan dengan pembayaran menggunakan deposit atau kode billing. Setelah pembayaran dan seluruh proses selesai, SPT akan tercatat sebagai dilaporkan dan pengguna sebaiknya menyimpan BPE sebagai bukti penyampaian.
DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus nihil. Dengan memahami jenis SPT, data yang harus disiapkan, dan urutan menu yang benar, proses lapor SPT lewat Coretax dapat dilakukan dengan lebih teratur.
Disclaimer: Tata letak menu, fitur, dan alur Coretax dapat diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum melakukan pelaporan, pastikan mengikuti informasi terbaru pada panduan resmi Coretax dan SPT Tahunan DJP karena ketentuan dan tampilan sistem dapat berubah.