Cara perpanjang SIM kini bisa dilakukan melalui beberapa layanan resmi, termasuk secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, SIM Keliling, atau langsung di Satpas. Untuk layanan online, perpanjangan SIM A dan SIM C dapat diajukan melalui menu perpanjangan pada aplikasi, dengan dokumen dan hasil pemeriksaan yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus dari rumah, layanan digital membuat sebagian tahapan dapat dilakukan melalui HP. Namun, ada perbedaan antara perpanjangan online, SIM Keliling, dan pelayanan Satpas sehingga pemohon perlu memilih jalur yang sesuai dengan jenis SIM dan kondisi dokumennya.
Apa Itu Perpanjangan SIM?
Perpanjangan SIM adalah proses memperbarui masa berlaku Surat Izin Mengemudi sebelum masa berlaku pada SIM lama berakhir. Perpanjangan bukanlah pembuatan SIM baru karena pemohon masih memiliki SIM yang aktif dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Masa Berlaku SIM
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya melihat tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu dan tidak menunggu sampai hari terakhir untuk mengurus perpanjangan.
Berikut gambaran jenis SIM dan tarif PNBP perpanjangannya:
| Jenis SIM | Tarif PNBP Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM BI | Rp80.000 |
| SIM BII | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
| SIM CI | Rp75.000 |
| SIM CII | Rp75.000 |
| SIM D/DI | Rp30.000 |
Tarif tersebut merupakan biaya PNBP dan belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, administrasi layanan, atau pengiriman jika menggunakan layanan online. Portal resmi Digital Korlantas saat ini mencantumkan tarif perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, di luar biaya tambahan tersebut.
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum mengikuti cara perpanjang SIM, siapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Kelengkapan berkas akan berbeda sedikit tergantung jalur yang digunakan, tetapi data identitas, SIM lama, dan pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam proses.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk layanan perpanjangan melalui SIM Keliling, Korlantas mencantumkan KTP, SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi sebagai persyaratan. Layanan tersebut hanya melayani SIM yang masih dalam masa berlaku.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
KTP yang masih berlaku.
-
SIM lama.
-
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
-
Hasil tes psikologi.
-
Pas foto sesuai ketentuan jika mengurus secara online.
-
Foto atau scan tanda tangan sesuai kebutuhan aplikasi.
-
Smartphone dan nomor HP aktif untuk layanan digital.
Untuk perpanjangan online, Korlantas juga meminta dokumen digital seperti foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan di kertas putih, dan pas foto formal. Panduan Digital Korlantas menyebut dokumen tersebut perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
SIM Harus Masih Berlaku
Hal paling penting adalah memastikan SIM belum kedaluwarsa. Korlantas pada sejumlah layanan 2026 menegaskan bahwa SIM Keliling hanya melayani SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM tidak bisa menggunakan prosedur perpanjangan biasa. Pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru, termasuk tahapan yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIM baru.
Karena itu, sebaiknya mulai mengurus sebelum masa berlaku habis. Portal Digital Korlantas saat ini juga menyarankan pengguna melakukan perpanjangan sekitar 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa agar tersedia waktu untuk proses verifikasi dan pencetakan.
Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP
Perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan sebagian besar proses dilakukan dari smartphone, termasuk pengunggahan dokumen, pembayaran, serta pemilihan metode pengiriman atau pengambilan.
1. Download Aplikasi Digital Korlantas
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui toko aplikasi resmi. Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
Korlantas sebelumnya menjelaskan bahwa registrasi menggunakan OTP dan dilanjutkan dengan pengisian profil serta verifikasi identitas. Gunakan aplikasi yang berasal dari kanal resmi untuk menghindari risiko memasukkan data pribadi ke aplikasi palsu.
Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat masuk ke halaman utama Digital Korlantas. Pastikan nomor HP, NIK, nama, dan email sudah sesuai dengan identitas pemohon.
2. Lakukan Verifikasi Identitas
Pengguna perlu melakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk pada aplikasi. Proses tersebut dapat mencakup verifikasi KTP dan pengenalan wajah.
Periksa pencahayaan dan posisi wajah saat melakukan verifikasi. Kamera harus dapat menangkap wajah dengan jelas agar proses pengenalan dapat dilakukan tanpa kendala.
Korlantas menjelaskan bahwa verifikasi nomor HP dan face recognition menjadi bagian dari proses penggunaan Digital Korlantas.
3. Selesaikan Tes Kesehatan dan Psikologi
Sebelum masuk ke proses perpanjangan, pemohon perlu menyelesaikan pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi sesuai persyaratan. Pada layanan Digital Korlantas, hasil pemeriksaan akan terhubung ke sistem untuk diperiksa sebelum permohonan dilanjutkan.
Tes kesehatan dapat dilakukan melalui layanan e-Rikkes yang tersedia, sedangkan tes psikologi dapat dilakukan melalui layanan e-Ppsi. Biaya tes psikologi pada portal Digital Korlantas saat ini tercantum Rp37.500, sementara biaya pemeriksaan kesehatan mengikuti tarif klinik yang dipilih.
Pastikan hasil kedua pemeriksaan sudah masuk ke sistem. Jika belum terdeteksi, jangan langsung mengulang seluruh proses pendaftaran karena masalah bisa berkaitan dengan sinkronisasi data.
4. Pilih Menu Perpanjangan SIM
Setelah persyaratan terdeteksi, buka menu SIM kemudian pilih Perpanjangan SIM. Aplikasi akan menampilkan jenis SIM yang dapat diproses berdasarkan data pemohon.
Layanan online yang tersedia terutama untuk SIM A dan SIM C. Untuk jenis SIM lain, pengguna perlu memeriksa pilihan layanan yang tersedia atau menghubungi Satpas terkait sebelum melakukan pembayaran.
5. Upload Dokumen
Unggah foto KTP, SIM lama, pas foto, dan tanda tangan sesuai instruksi aplikasi. Korlantas menyarankan kualitas dokumen yang jelas agar tidak ditolak saat verifikasi.
Untuk pas foto, ikuti ketentuan yang diberikan aplikasi. Jangan mengunggah foto yang buram, terlalu gelap, atau sulit mengenali wajah karena dapat menyebabkan permohonan harus diperbaiki.
Setelah semua dokumen masuk, periksa kembali sebelum dikirim. Kesalahan sederhana seperti foto SIM terbalik atau informasi yang tidak terbaca dapat memperlambat proses pemeriksaan.
6. Pilih Polda dan Satpas
Selanjutnya pilih wilayah Polda dan Satpas penerbit sesuai pilihan yang tersedia pada aplikasi. Data Satpas penting karena berhubungan dengan lokasi pemrosesan dan pencetakan SIM.
Digital Korlantas menyebut pemohon perlu memilih wilayah Polda serta Satpas penerbit dalam proses pengajuan. Setelah itu, alamat pengiriman juga perlu diisi apabila SIM akan dikirim ke rumah.
Periksa alamat secara detail sebelum melanjutkan. Kesalahan nomor rumah, nama jalan, atau nomor telepon dapat menghambat pengiriman kartu SIM.
7. Pilih Metode Pengiriman
Setelah data lengkap, pengguna dapat memilih mekanisme penerimaan SIM sesuai opsi yang tersedia. Salah satu pilihannya adalah menggunakan layanan pengiriman ke alamat pemohon.
Korlantas sebelumnya menjelaskan bahwa layanan perpanjangan online dapat menyediakan pengiriman SIM melalui PT Pos Indonesia atau opsi pengambilan sesuai Satpas yang dipilih.
Pada 2026, Korlantas juga meluncurkan Kios SIM yang memungkinkan pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah menggunakan layanan SINAR mencetak SIM secara mandiri. Pemohon datang dengan QR code, melakukan verifikasi, lalu mencetak kartu melalui mesin yang tersedia.
8. Bayar Biaya Perpanjangan
Setelah semua data benar, aplikasi akan menampilkan biaya yang harus dibayar. Tarif PNBP perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, pengiriman, serta pemeriksaan yang diperlukan.
Ikuti instruksi pembayaran yang muncul pada aplikasi. Jangan melakukan transfer ke rekening pribadi yang diberikan oleh pihak luar yang mengaku sebagai petugas.
Simpan bukti pembayaran setelah transaksi berhasil. Dokumen tersebut berguna jika terjadi masalah pada status pembayaran atau proses pengajuan.
9. Pantau Status Pengajuan
Setelah pembayaran, proses masuk ke tahap verifikasi dan pencetakan. Status transaksi dapat dipantau melalui aplikasi Digital Korlantas.
Portal resmi Digital Korlantas menyebut proses perpanjangan memerlukan sekitar 3–7 hari kerja, tergantung antrean dan kondisi Satpas, di luar waktu pengiriman.
Pengguna perlu memastikan dokumen yang diunggah lengkap dan benar agar tidak terjadi penolakan pada proses verifikasi. Jika ada permintaan perbaikan, ikuti petunjuk yang diberikan aplikasi.
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling
SIM Keliling merupakan alternatif bagi pemilik SIM yang tidak ingin menggunakan layanan online. Lokasi dan jadwalnya berbeda-beda menurut wilayah sehingga informasi terbaru harus diperiksa sebelum datang.
Cek Jadwal SIM Keliling
Cari informasi dari Ditlantas Polda atau Satlantas setempat mengenai lokasi dan jadwal pelayanan. Pada September 2026, misalnya, Korlantas masih mempublikasikan jadwal SIM Keliling di berbagai daerah.
Jangan hanya mengandalkan jadwal lama yang beredar di media sosial. Lokasi dan jam pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan Satlantas masing-masing daerah.
Setelah lokasi dipastikan, siapkan seluruh dokumen sebelum berangkat agar proses tidak terhenti di loket.
Datang Membawa Dokumen
Bawa KTP asli, SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi. Untuk layanan yang meminta salinan dokumen, siapkan fotokopi sesuai petunjuk lokasi pelayanan.
Setelah berkas diperiksa, pemohon mengikuti proses administrasi, identifikasi, foto, dan pencetakan sesuai mekanisme pelayanan. Waktu proses dapat berbeda antara satu lokasi dan lokasi lain.
SIM Keliling umumnya ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pembuatan SIM baru atau kondisi SIM kedaluwarsa, pemohon perlu menggunakan prosedur lain.
Cara Perpanjang SIM di Satpas
Satpas tetap menjadi tempat utama untuk layanan SIM dan dapat menjadi pilihan ketika pemohon membutuhkan layanan yang tidak tersedia melalui SIM Keliling atau aplikasi.
Siapkan Berkas
Sebelum datang, siapkan KTP, SIM lama, surat kesehatan, dan bukti tes psikologi sesuai persyaratan layanan. Beberapa Satpas dapat mempunyai alur atau dokumen tambahan sehingga pemohon sebaiknya memeriksa informasi dari Satpas tujuan terlebih dahulu.
Setelah sampai, ambil formulir atau lakukan pendaftaran sesuai sistem yang diterapkan. Petugas kemudian akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data.
Jangan datang dengan dokumen yang tidak lengkap karena pemohon bisa diminta kembali melengkapi persyaratan.
Ikuti Proses Identifikasi
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menjalani proses identifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Korlantas mencantumkan tahapan tersebut dalam prosedur pelayanan perpanjangan SIM di Satpas.
Setelah proses identifikasi selesai, pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai jenis SIM. Setelah SIM dicetak, kartu dapat diterima sesuai mekanisme pengambilan yang berlaku di Satpas.
Untuk jenis layanan tertentu, waktu penyelesaian dapat berbeda. Karena itu, cek jam operasional Satpas sebelum datang.
Biaya Perpanjang SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM terdiri dari tarif PNBP dan biaya tambahan sesuai layanan yang digunakan. Jangan menganggap angka PNBP sebagai total biaya akhir karena tes kesehatan, psikologi, pengiriman, dan layanan administrasi dapat menambah pengeluaran.
Tarif PNBP Perpanjangan SIM
Untuk SIM A, tarif PNBP perpanjangan sebesar Rp80.000. Sedangkan SIM C dikenakan Rp75.000, berdasarkan informasi resmi Digital Korlantas dan layanan kepolisian yang mengacu pada ketentuan PNBP.
Portal Digital Korlantas mencantumkan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Biaya pemeriksaan kesehatan mengikuti tarif klinik yang dipilih sehingga nominalnya dapat berbeda.
Untuk layanan online, biaya admin, pengemasan, dan pengiriman juga dapat dikenakan sesuai pilihan pemohon. Digital Korlantas secara khusus menyebut biaya tersebut tidak termasuk dalam tarif PNBP SIM A dan SIM C.
Jangan Tertukar dengan Biaya SIM Baru
Biaya membuat SIM baru berbeda dengan biaya perpanjangan. Misalnya, PNBP SIM A baru adalah Rp120.000, sedangkan perpanjangannya Rp80.000. Untuk SIM C, tarif baru Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000.
Perbedaan ini penting terutama ketika SIM sudah kedaluwarsa. Jika pemohon tidak lagi memenuhi kondisi untuk perpanjangan, biaya dan proses yang dijalani mengikuti penerbitan SIM baru.
Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?
Durasi perpanjangan online bergantung pada antrean verifikasi, kelengkapan dokumen, proses pencetakan, dan pengiriman. Karena itu, waktu penyelesaian tidak selalu sama untuk setiap pemohon.
Estimasi Waktu dari Digital Korlantas
Portal Digital Korlantas menyebut proses perpanjangan membutuhkan sekitar 3–7 hari kerja tergantung antrean di Satpas. Estimasi tersebut belum memasukkan waktu pengiriman ke alamat pemohon.
Permohonan yang dokumennya tidak lengkap atau tidak sesuai dapat membutuhkan waktu lebih lama karena harus diperbaiki. Karena itu, pastikan semua foto dokumen jelas sebelum mengirim pengajuan.
Jika kebutuhan SIM sudah mendesak, jangan menunggu sampai masa berlaku tinggal satu atau dua hari. Korlantas sendiri menyarankan pengurusan sekitar 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Apakah SIM yang Sudah Mati Bisa Diperpanjang?
Pertanyaan ini cukup sering muncul karena pemilik baru mengetahui masa berlaku SIM setelah sudah melewati tanggal kedaluwarsa. Pada kondisi tersebut, prosedurnya berbeda dengan perpanjangan biasa.
SIM Kedaluwarsa Harus Buat Baru
Korlantas menegaskan pada informasi layanan 2026 bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling. Pemiliknya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Hal tersebut berarti pemohon perlu mempersiapkan diri untuk mengikuti persyaratan yang berlaku pada penerbitan SIM baru. Jangan menganggap keterlambatan satu atau beberapa hari otomatis mendapatkan masa tenggang untuk layanan perpanjangan.
Karena aturan dapat diterapkan berdasarkan tanggal dan kondisi SIM, pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa secara rutin.
Cara Memperpanjang SIM Sebelum Jatuh Tempo
Mengurus lebih awal dapat mengurangi risiko gagal memperpanjang akibat masalah dokumen atau antrean. Pemohon juga memiliki waktu untuk memperbaiki foto, hasil pemeriksaan, atau data yang tidak sesuai.
Kapan Sebaiknya Perpanjang SIM?
Digital Korlantas saat ini menyarankan perpanjangan sekitar 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Dengan begitu, pemohon mempunyai ruang waktu jika proses verifikasi membutuhkan perbaikan atau antrean Satpas sedang meningkat.
Di sisi lain, layanan Korlantas juga menyebut perpanjangan dapat dilakukan dari jauh sebelum kedaluwarsa melalui layanan online. Karena informasi operasional dapat berbeda berdasarkan sistem dan layanan, pemohon sebaiknya mengikuti tanggal yang dapat diproses pada aplikasi.
Intinya, jangan menunggu hingga tanggal kedaluwarsa tiba. Mengurus lebih awal membuat risiko kehilangan kesempatan perpanjangan menjadi lebih kecil.
Kendala Saat Perpanjang SIM Online
Meski proses dilakukan secara digital, pengguna masih dapat mengalami kendala seperti foto ditolak, hasil tes belum terbaca, data tidak ditemukan, atau pembayaran belum masuk.
Foto dan Dokumen Ditolak
Foto yang buram, terlalu gelap, tidak sesuai ketentuan, atau sulit dibaca dapat menyebabkan pengajuan harus diperbaiki. Untuk layanan online, siapkan dokumen dengan pencahayaan baik dan pastikan seluruh tulisan terlihat jelas.
Pas foto juga perlu mengikuti format yang diminta aplikasi. Panduan Korlantas mencantumkan sejumlah ketentuan untuk pas foto, termasuk latar belakang dan posisi wajah.
Jangan melakukan perubahan foto secara berlebihan hingga identitas wajah terlihat berbeda. Tujuan verifikasi adalah memastikan data dan identitas pemohon sesuai dengan dokumen.
Hasil Tes Belum Masuk
Jika hasil e-Rikkes atau e-Ppsi belum muncul, periksa kembali apakah tes sudah selesai dan data identitas yang digunakan sama. Jangan langsung membuat pemeriksaan baru tanpa mengetahui apakah hasil sebelumnya masih dalam proses sinkronisasi.
Portal Digital Korlantas menyebut hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi harus terdeteksi sebelum proses perpanjangan dapat dilanjutkan.
Apakah Bisa Perpanjang SIM Lewat HP Tanpa ke Satpas?
Untuk SIM A dan SIM C, layanan online memungkinkan proses perpanjangan dilakukan dari ponsel tanpa harus mengurus seluruh tahapan secara langsung di Satpas. Dokumen, pemeriksaan awal, pembayaran, dan pemantauan proses dapat dilakukan melalui aplikasi.
Layanan Online Digital Korlantas
Korlantas telah menyediakan layanan perpanjangan SIM berbasis aplikasi SINAR yang terintegrasi dengan Digital Korlantas. Alurnya mencakup registrasi, verifikasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, upload dokumen, pemilihan Satpas, pembayaran, pencetakan, serta pengiriman atau pengambilan.
Pada September 2026, Korlantas juga memperluas pilihan penerimaan fisik SIM melalui Kios SIM. Fasilitas tersebut memungkinkan pemohon yang sudah melakukan perpanjangan digital untuk mencetak SIM secara mandiri menggunakan QR code.
Meski semakin digital, tidak semua urusan SIM bisa dilakukan sepenuhnya melalui HP. Jenis layanan, kondisi SIM, dan fasilitas daerah tetap menentukan jalur yang tersedia.
SIM Digital Setelah Perpanjangan
Korlantas kini juga menyediakan SIM Digital yang dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas. Fitur ini berbeda dari sekadar menyimpan foto kartu SIM di galeri.
Cara Mengaktifkan SIM Digital
Setelah memiliki SIM yang sudah terverifikasi, pengguna dapat melakukan digitalisasi melalui aplikasi Digital Korlantas. Korlantas menjelaskan bahwa prosesnya dapat dilakukan dengan memilih menu digitalisasi, memindai SIM atau memasukkan nomor SIM dan golongannya, kemudian menunggu validasi sistem.
SIM Digital dilengkapi QR code dinamis untuk membantu proses verifikasi. Korlantas juga menjelaskan bahwa pengguna dapat menyimpan lebih dari satu golongan SIM dalam satu akun apabila memilikinya.
Namun, Korlantas pada peluncuran awal 2026 tetap mengimbau masyarakat membawa SIM fisik sebagai cadangan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh.
Tips Agar Perpanjang SIM Tidak Ditolak
Kebanyakan kendala dapat dikurangi dengan menyiapkan dokumen dari awal dan mengikuti petunjuk pada layanan resmi. Jangan mengandalkan informasi dari unggahan lama karena sistem dan prosedur dapat diperbarui.
Periksa Sebelum Mengirim
Sebelum menekan tombol kirim, lakukan pemeriksaan terakhir terhadap:
-
Nama dan NIK.
-
Nomor SIM.
-
Golongan SIM.
-
Tanggal kedaluwarsa.
-
Foto KTP.
-
Foto SIM lama.
-
Pas foto.
-
Foto tanda tangan.
-
Hasil kesehatan.
-
Hasil psikologi.
-
Alamat pengiriman.
Pastikan semua data konsisten antara KTP, SIM, dan informasi pada aplikasi. Kesalahan kecil dapat membuat petugas meminta verifikasi atau perbaikan tambahan.
Selain itu, gunakan aplikasi resmi Digital Korlantas dan jangan menyerahkan OTP, PIN, atau informasi akun kepada orang lain. Pembayaran juga harus dilakukan melalui metode resmi yang ditampilkan sistem.
Cara Memilih Perpanjangan Online, SIM Keliling, atau Satpas
Ketiga jalur tersebut memiliki karakteristik berbeda. Tidak ada satu metode yang selalu bisa digunakan untuk semua pemohon.
Pilih Sesuai Kondisi
Perpanjangan online cocok bagi pemilik SIM A atau C yang ingin mengurus dari HP dan memenuhi syarat layanan digital. SIM Keliling cocok bagi pemilik SIM yang masih aktif dan berada di lokasi yang menyediakan layanan tersebut.
Sementara Satpas dapat menjadi pilihan ketika layanan online tidak tersedia, jenis SIM tidak didukung oleh aplikasi, atau pemohon membutuhkan penanganan langsung. Untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon juga perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Sebelum memilih, periksa jenis SIM, status masa berlaku, dokumen yang dimiliki, dan lokasi layanan yang tersedia di daerah Anda.
FAQ Cara Perpanjang SIM
Bagaimana cara perpanjang SIM online?
Download aplikasi Digital Korlantas, registrasi dan verifikasi akun, selesaikan tes kesehatan serta psikologi, pilih menu perpanjangan SIM, upload dokumen, pilih Satpas dan metode penerimaan, lalu lakukan pembayaran dan pantau status pengajuan.
Berapa biaya perpanjang SIM A dan SIM C?
Tarif PNBP perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, administrasi, pengemasan, atau pengiriman.
Apakah SIM yang sudah habis masa berlaku bisa diperpanjang?
Tidak melalui prosedur perpanjangan biasa. Korlantas menyatakan SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah perpanjangan SIM bisa lewat HP?
Bisa untuk layanan yang didukung Digital Korlantas, terutama SIM A dan SIM C. Pemohon dapat melakukan sebagian besar proses dari ponsel dan memilih pengiriman atau mekanisme penerimaan yang tersedia.
Berapa lama proses perpanjang SIM online?
Digital Korlantas mencantumkan estimasi sekitar 3–7 hari kerja tergantung antrean Satpas, belum termasuk waktu pengiriman. Permohonan yang dokumennya tidak lengkap atau perlu perbaikan dapat membutuhkan waktu lebih lama.
Kesimpulan
Cara perpanjang SIM pada 2026 dapat dilakukan melalui Digital Korlantas, SIM Keliling, maupun Satpas. Untuk SIM A dan SIM C, layanan online memungkinkan pemohon mengurus berbagai tahapan melalui HP, mulai dari verifikasi sampai pembayaran dan pemantauan pencetakan.
Biaya PNBP perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, administrasi, serta pengiriman apabila menggunakan layanan digital.
Hal terpenting adalah memastikan SIM masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, prosedurnya berubah menjadi penerbitan SIM baru sehingga pemilik kendaraan sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati tanggal kedaluwarsa.
Untuk layanan online, gunakan aplikasi dan informasi resmi Digital Korlantas Polri agar data pribadi dan proses pembayaran tetap berada pada kanal resmi. Periksa pula jadwal SIM Keliling atau Satpas di wilayah masing-masing sebelum datang.
Disclaimer: Syarat, biaya tambahan, lokasi layanan, jadwal SIM Keliling, serta fitur Digital Korlantas dapat berubah mengikuti kebijakan dan pembaruan layanan Polri. Pastikan memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi sebelum melakukan perpanjangan SIM.