Cara Cek NPWP Online Lewat HP dan Coretax DJP, Mudah dan Praktis

Cara Cek NPWP Online Lewat HP dan Coretax DJP, Mudah dan Praktis
Foto: Ilustrasi Cara Cek NPWP Online Lewat HP dan Coretax DJP, Mudah dan Praktis.

Cara cek NPWP sekarang bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Wajib pajak dapat melihat informasi nomor dan status NPWP melalui Coretax DJP, terutama melalui menu Portal Saya > Profil Saya, yang menampilkan ikhtisar profil termasuk nomor serta status NPWP.

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, sistem perpajakan kini menggunakan NIK sebagai NPWP. Sementara itu, wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk menggunakan NPWP dengan format 16 digit sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena perubahan sistem tersebut, cara mencari nomor NPWP tidak selalu sama seperti beberapa tahun lalu. Selain mengecek nomor, wajib pajak juga perlu mengetahui cara melihat status NPWP, memastikan NIK sudah terpadan, dan mengatasi kendala ketika data tidak muncul di Coretax DJP.

Apa Itu NPWP dan Mengapa Perlu Dicek?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Nomor tersebut berkaitan dengan data wajib pajak dan digunakan dalam berbagai layanan perpajakan.

Fungsi NPWP dalam Administrasi Pajak

NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak ketika menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam sistem baru DJP, penggunaan identitas perpajakan juga telah disesuaikan dengan format NPWP 16 digit.

Jenis Wajib Pajak Identitas NPWP Keterangan
Orang pribadi penduduk Indonesia NIK NIK digunakan sebagai NPWP
Orang pribadi bukan penduduk NPWP 16 digit Mengikuti format NPWP baru
Wajib Pajak Badan NPWP 16 digit Menggunakan format 16 digit
Instansi Pemerintah NPWP 16 digit Menggunakan format 16 digit
Cabang/tempat kegiatan usaha NITKU Menjadi identitas tempat kegiatan usaha

DJP menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk, identitas perpajakan menggunakan NPWP 16 digit.

Perubahan ini membuat masyarakat perlu memahami perbedaan antara nomor NPWP lama dan format identitas perpajakan yang digunakan sekarang. Informasi lengkap mengenai kebijakan tersebut dapat dibaca melalui penjelasan resmi DJP tentang NPWP 16 digit.

Cara Cek NPWP Online Lewat Coretax DJP

Coretax DJP menjadi salah satu kanal utama dalam administrasi perpajakan setelah sistem administrasi pajak baru diterapkan. DJP menjelaskan bahwa Coretax menangani berbagai layanan perpajakan mulai dari registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan lainnya.

Cek Nomor dan Status NPWP di Profil Saya

Cara paling mudah untuk cek NPWP online adalah melalui akun Coretax DJP. Setelah berhasil login, wajib pajak dapat membuka menu Portal Saya, kemudian memilih Profil Saya.

Pada bagian tersebut akan ditampilkan ikhtisar profil wajib pajak. DJP menyebut informasi yang dapat dilihat termasuk nama, nomor pokok wajib pajak, alamat utama, dan data lain yang berkaitan dengan profil.

Langkahnya dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Buka portal Coretax DJP.

  2. Login menggunakan akun wajib pajak.

  3. Pilih menu Portal Saya.

  4. Masuk ke Profil Saya.

  5. Periksa bagian informasi NPWP.

  6. Pastikan nomor dan identitas yang muncul sesuai.

  7. Periksa pula status NPWP yang tercantum.

Untuk mengakses sistem secara resmi, gunakan portal Coretax DJP milik Direktorat Jenderal Pajak. Hindari memasukkan NIK, password, atau data perpajakan ke situs yang tidak menggunakan domain resmi DJP.

Cek Status NPWP Sekaligus

Pengecekan melalui Coretax tidak hanya berguna untuk mencari nomor NPWP. Menu profil juga dapat digunakan untuk mengetahui apakah status NPWP tercatat aktif atau tidak aktif.

DJP menjelaskan bahwa informasi status NPWP dan kategori wajib pajak dapat diperiksa melalui Portal Saya > Profil Saya. Status unit perpajakan keluarga juga tersedia pada bagian Data Unit Keluarga bagi wajib pajak yang memiliki struktur unit pajak keluarga.

Dengan demikian, pengguna yang mencari cara cek NPWP aktif atau tidak tidak perlu hanya mengandalkan kartu NPWP. Informasi status yang tampil dalam Coretax menjadi salah satu acuan untuk melihat kondisi administrasi perpajakan yang tercatat.

Cara Cek NPWP dengan NIK

Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK memiliki posisi penting karena digunakan sebagai NPWP. Karena itu, pengguna yang tidak hafal nomor NPWP lama dapat menggunakan informasi NIK yang sudah dipadankan.

NIK Menjadi NPWP Orang Pribadi

DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan format baru identitas perpajakan dan integrasi data administrasi.

Artinya, bagi orang pribadi penduduk Indonesia, nomor NIK 16 digit dapat berfungsi sebagai identitas NPWP ketika data telah sesuai dengan sistem DJP. Karena itu, istilah cek NPWP pakai NIK pada dasarnya berkaitan dengan proses melihat atau memastikan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Periksa Apakah NIK Sudah Terpadan

Masalah bisa muncul ketika NIK belum terpadan dengan data perpajakan atau terdapat perbedaan identitas. DJP menjelaskan bahwa wajib pajak perlu memastikan data NIK dan data perpajakan telah sesuai agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP.

Dalam sistem Coretax, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dapat mengakses layanan melalui akun yang tersedia. Bagi pengguna lama DJP Online, proses masuk ke Coretax dilakukan dengan membuat kata sandi baru melalui fitur Lupa Kata Sandi.

Cara Cek NPWP Lewat HP

Pengecekan NPWP tidak harus menggunakan komputer. Selama browser dan koneksi internet tersedia, Coretax DJP dapat diakses melalui perangkat yang kompatibel.

Buka Coretax dari Browser HP

Pertama, buka browser pada HP dan masuk ke laman Coretax DJP. Gunakan alamat resmi dan pastikan tidak salah mengetik domain.

Setelah halaman terbuka, login menggunakan kredensial wajib pajak. Jika sebelumnya menggunakan DJP Online tetapi belum pernah masuk ke Coretax, DJP menyediakan proses pembuatan kata sandi baru melalui menu Lupa Kata Sandi.

Setelah berhasil masuk, pilih Portal Saya kemudian buka Profil Saya. Nomor NPWP dan status wajib pajak dapat dilihat dari ikhtisar profil yang tersedia.

Jika Coretax Sulit Dibuka di HP

Layar yang relatif kecil terkadang membuat beberapa menu kurang nyaman digunakan. Jika halaman tidak tampil sempurna, coba gunakan browser versi terbaru atau aktifkan mode desktop.

Pastikan juga koneksi internet stabil. Jika Coretax tetap tidak dapat diakses, jangan mencari situs alternatif yang tidak jelas karena data perpajakan bersifat pribadi.

Cara Cek NPWP Lama dan NPWP 16 Digit

Perubahan format NPWP membuat sebagian wajib pajak masih menemukan nomor 15 digit pada dokumen atau arsip lama. Kondisi ini tidak selalu berarti data tersebut salah.

Perbedaan NPWP 15 Digit dan 16 Digit

DJP menjelaskan bahwa format baru NPWP menggunakan 16 digit. Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk, format tersebut menggunakan NIK, sedangkan wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk menggunakan NPWP 16 digit.

Dalam masa transisi, nomor NPWP lama 15 digit masih dapat muncul pada sejumlah dokumen atau sistem lama. Karena itu, ketika sebuah formulir saat ini meminta NPWP, wajib pajak perlu mengikuti format yang dipersyaratkan oleh layanan tersebut.

Apakah NPWP 15 Digit Masih Berlaku?

Pertanyaan ini sering muncul karena masyarakat masih memiliki kartu atau dokumen yang mencantumkan nomor 15 digit. DJP telah menerapkan penggunaan identitas perpajakan dengan format baru dan penyesuaian layanan sejak 1 Juli 2024, termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk.

Namun, dokumen lama tidak otomatis kehilangan nilai sebagai arsip. Ketika membutuhkan nomor untuk layanan terbaru, gunakan identitas yang ditampilkan dalam sistem DJP sesuai jenis wajib pajak.

Cara Cek NPWP Jika Lupa Nomornya

Lupa nomor NPWP merupakan kondisi yang cukup umum, terutama ketika kartu fisik atau dokumen lama sudah tidak tersedia. Sekarang, wajib pajak dapat melihatnya kembali melalui sistem administrasi DJP.

Cek melalui Profil Coretax

Jika sudah memiliki akses Coretax, buka Portal Saya > Profil Saya. DJP menjelaskan bahwa nomor NPWP menjadi bagian dari informasi profil wajib pajak yang ditampilkan dalam sistem tersebut.

Cara ini lebih praktis daripada mencari kartu NPWP lama. Informasi yang tampil juga dapat digunakan untuk memastikan nama dan data wajib pajak sesuai dengan identitas yang dimiliki.

Periksa Dokumen Pajak Lama

Jika belum bisa mengakses Coretax, dokumen perpajakan lama juga dapat digunakan sebagai petunjuk. Contohnya adalah bukti potong, dokumen pendaftaran, atau arsip administrasi pajak yang pernah diterima.

Namun, jangan langsung menggunakan nomor lama tanpa memeriksa format yang dibutuhkan oleh layanan. Untuk orang pribadi penduduk, NIK kini digunakan sebagai NPWP sesuai ketentuan DJP.

Cara Cek NPWP Badan

Bagi perusahaan atau badan usaha, mekanisme identitas perpajakannya berbeda dengan orang pribadi penduduk. NPWP badan menggunakan format 16 digit.

Periksa Profil Wajib Pajak Badan

Jika akun badan sudah dapat mengakses Coretax, informasi perpajakan dapat dilihat melalui profil wajib pajak. Pastikan akun dan kewenangan pengguna memang sesuai dengan badan yang diperiksa.

NPWP badan tidak digantikan oleh NIK karena kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Untuk badan, tetap digunakan NPWP 16 digit.

Bedakan NPWP Pusat dan Identitas Tempat Usaha

Untuk wajib pajak yang mempunyai tempat kegiatan usaha atau cabang, terdapat pula NITKU. DJP menjelaskan bahwa NITKU digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha dan menggantikan fungsi NPWP cabang dalam sistem baru.

Karena itu, jangan menganggap semua nomor yang muncul dalam data badan merupakan NPWP utama. Periksa label identitas yang ditampilkan dalam sistem supaya tidak tertukar antara NPWP dan NITKU.

Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Aktif

Selain nomor, status NPWP juga perlu diperhatikan. Wajib pajak dapat melihatnya melalui Coretax.

Masuk ke Menu Profil Saya

Setelah login, buka Portal Saya lalu pilih Profil Saya. Pada halaman tersebut, DJP menyebut status NPWP ditampilkan bersama informasi profil wajib pajak.

Perhatikan status yang tercantum dan pastikan identitas seperti nama serta alamat sesuai. Bila data tidak sesuai, penyelesaian masalah perlu dilakukan melalui saluran resmi DJP sesuai jenis perubahan yang dibutuhkan.

Apa Arti NPWP Tidak Aktif?

Status tidak aktif tidak selalu berarti seseorang tidak mempunyai data perpajakan. Status tersebut merupakan kondisi administrasi dalam sistem DJP dan dapat memiliki penyebab serta konsekuensi berbeda.

Karena itu, jangan langsung membuat NPWP baru hanya karena melihat status tidak aktif. Periksa terlebih dahulu alasan dan petunjuk yang diberikan sistem.

Cara Mengatasi NPWP Tidak Ditemukan

Ada kalanya nomor yang dimasukkan tidak langsung ditemukan. Kondisi tersebut dapat terjadi karena format nomor yang digunakan tidak sesuai atau data belum sesuai dalam sistem.

Pastikan Format Nomor Benar

Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk, coba periksa NIK sebagai identitas NPWP. DJP menjelaskan bahwa NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.

Untuk badan dan jenis wajib pajak lainnya, gunakan nomor 16 digit yang sesuai. Jangan menambahkan atau menghapus angka sendiri tanpa dasar karena format NPWP bergantung pada jenis wajib pajak.

Pastikan Data Sudah Terpadan

Jika NIK belum sesuai dengan data perpajakan, proses pencarian bisa mengalami kendala. DJP sebelumnya menyediakan mekanisme pemadanan NIK-NPWP, dan dalam sistem Coretax data perpajakan terintegrasi dengan identitas wajib pajak.

Bila terdapat perbedaan data, wajib pajak perlu mengikuti mekanisme pembaruan yang disediakan DJP. Jangan membuat pendaftaran baru sebelum memastikan apakah data lama sebenarnya masih ada.

Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Cek NPWP

Memiliki NPWP belum tentu berarti pengguna sudah mempunyai akun Coretax yang siap dipakai. DJP menyediakan proses aktivasi akun bagi wajib pajak yang sebelumnya belum memiliki akses.

Wajib Pajak yang Sudah Memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah memakai layanan DJP Online, Coretax menyediakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Proses tersebut dapat dimulai dari halaman Coretax DJP.

DJP menjelaskan bahwa pada proses aktivasi, pengguna dapat diminta mengisi NPWP, melakukan verifikasi identitas, memasukkan email dan nomor ponsel, kemudian memeriksa email untuk mendapatkan tautan aktivasi.

Wajib Pajak yang Sudah Memakai DJP Online

Bagi pengguna DJP Online yang telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, DJP menjelaskan bahwa akses Coretax dapat dilakukan dengan membuat kata sandi baru. Pengguna dapat memilih Lupa Kata Sandi lalu mengikuti proses yang dikirim melalui email atau nomor ponsel.

Jangan menggunakan tautan reset password dari sumber tidak dikenal. DJP mengingatkan bahwa email yang berkaitan dengan proses tersebut perlu diperiksa, termasuk memastikan pengirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id.

Cara Cek NPWP Jika Email dan Nomor HP Sudah Tidak Aktif

Masalah lain yang cukup sering ditemui adalah pengguna sudah memiliki NPWP, tetapi email atau nomor telepon yang tercatat tidak lagi digunakan.

Perbarui Detail Kontak

DJP menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum mempunyai akses Coretax dapat melakukan aktivasi. Jika email atau nomor telepon lama sudah tidak dapat digunakan, sistem menyediakan mekanisme untuk memperbarui informasi detail kontak dan melakukan verifikasi dengan data baru.

Pada proses tersebut, sistem dapat mengirim OTP ke nomor telepon dan email baru yang dimasukkan. Setelah verifikasi berhasil, pengguna dapat melanjutkan proses aktivasi akun.

Jangan Berikan OTP kepada Orang Lain

Kode OTP merupakan bagian dari verifikasi keamanan akun. Jangan memberikan kode tersebut kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak melalui pesan pribadi atau nomor yang tidak terverifikasi.

Jika membutuhkan bantuan, gunakan kanal resmi DJP. Untuk informasi resmi mengenai layanan Coretax dan panduan perpajakan, pengguna dapat melihat pusat informasi Coretax DJP.

Cara Cek NPWP Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak

Sebagian besar pengecekan sederhana dapat dilakukan secara digital. Pengguna tidak selalu harus datang langsung ke KPP hanya untuk mengetahui nomor NPWP.

Gunakan Coretax DJP

Coretax merupakan pilihan utama untuk melihat profil dan informasi perpajakan. Menu Portal Saya > Profil Saya menampilkan informasi NPWP dan status wajib pajak.

Pengguna dapat mengaksesnya dari komputer maupun HP. Selama akun dapat digunakan dan data sudah tersedia, proses pengecekan bisa dilakukan dari rumah.

Gunakan Kanal Bantuan DJP

Jika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri, wajib pajak dapat memanfaatkan saluran bantuan resmi DJP. Pilihan tersebut dapat digunakan ketika ada kendala akun, ketidaksesuaian identitas, atau persoalan administrasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum menghubungi pihak lain, gunakan informasi kontak yang tercantum dalam kanal layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Cara ini membantu menghindari penipuan yang mengatasnamakan layanan perpajakan.

Tips Aman Saat Cek NPWP Online

Pengecekan NPWP melibatkan NIK dan data pribadi. Karena itu, keamanan akun perlu diperhatikan sejak awal.

5 Hal yang Perlu Diperhatikan

Saat melakukan pengecekan, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Gunakan portal Coretax dengan domain resmi pajak.go.id.

  • Jangan membagikan password Coretax kepada orang lain.

  • Jangan memberikan OTP kepada pihak yang tidak dikenal.

  • Periksa alamat email yang menerima tautan reset atau aktivasi.

  • Hindari menggunakan situs pengecekan NPWP yang tidak jelas asalnya.

DJP secara konsisten mengarahkan layanan perpajakan melalui sistem resminya. Untuk proses aktivasi Coretax, misalnya, DJP menjelaskan bahwa email yang dikirim sistem dapat diperiksa berdasarkan domain @pajak.go.id.

Kenapa Cara Cek NPWP Sekarang Berbeda?

Perubahan cara cek NPWP tidak terlepas dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax DJP diluncurkan sebagai sistem inti baru dan mulai melayani berbagai administrasi perpajakan sejak Januari 2025.

Peralihan ke Coretax DJP

Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya tersebar di beberapa sistem. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki akun dan profil yang dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

DJP menyebut Coretax berfungsi sebagai portal wajib pajak yang juga memuat informasi profil, termasuk nomor NPWP dan data lain yang terkait.

Penggunaan NIK sebagai NPWP

Perubahan identitas juga membuat proses pengecekan lebih sederhana bagi orang pribadi penduduk. NIK digunakan sebagai NPWP sehingga masyarakat tidak perlu mengingat nomor yang berbeda untuk identitas kependudukan dan NPWP.

Namun, integrasi tersebut membutuhkan data yang sesuai. Jika NIK dan data perpajakan berbeda, pengguna mungkin perlu melakukan pembaruan atau verifikasi sebelum seluruh layanan dapat digunakan secara optimal.

Urutan Cara Cek NPWP yang Paling Praktis

Bagi yang hanya ingin mengetahui nomor NPWP dengan cepat, prosesnya dapat dilakukan secara bertahap.

7 Langkah yang Bisa Diikuti

  1. Siapkan NIK atau NPWP yang pernah dimiliki.

  2. Buka Coretax DJP melalui browser.

  3. Login ke akun wajib pajak.

  4. Pilih Portal Saya.

  5. Buka Profil Saya.

  6. Lihat nomor dan status NPWP.

  7. Cocokkan nama serta data pribadi yang tampil.

Jika belum mempunyai akses Coretax, gunakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Jika sudah mempunyai akun tetapi lupa password, gunakan fitur Lupa Kata Sandi sesuai panduan DJP.

FAQ Cara Cek NPWP

Bagaimana cara cek NPWP online?

Cara cek NPWP online dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Setelah login, buka Portal Saya > Profil Saya untuk melihat nomor dan status NPWP yang tercatat.

Apakah NIK bisa digunakan untuk cek NPWP?

Bisa untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia karena NIK digunakan sebagai NPWP. Pengguna dapat memeriksa informasi tersebut melalui profil Coretax setelah berhasil login.

Bagaimana cara cek NPWP lewat HP?

Buka Coretax DJP melalui browser HP, login ke akun, lalu pilih Portal Saya dan Profil Saya. Informasi NPWP ditampilkan dalam ikhtisar profil wajib pajak.

Bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak?

Status NPWP dapat diperiksa melalui Portal Saya > Profil Saya di Coretax DJP. DJP menyatakan menu tersebut menampilkan status NPWP dan kategori wajib pajak.

Apa yang dilakukan jika NPWP tidak ditemukan?

Periksa kembali format nomor dan pastikan data NIK atau NPWP sudah sesuai dengan sistem DJP. Jika tetap tidak ditemukan, gunakan layanan resmi DJP untuk memeriksa status atau memperbarui data, bukan membuat NPWP baru tanpa memastikan kondisi data sebelumnya.

Kesimpulan

Cara cek NPWP saat ini menjadi lebih praktis karena informasi perpajakan dapat diperiksa melalui Coretax DJP. Setelah login, wajib pajak dapat membuka Portal Saya > Profil Saya untuk melihat nomor NPWP, status, serta informasi profil yang tercatat dalam sistem.

Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP sesuai kebijakan format baru. Sementara itu, wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk menggunakan NPWP 16 digit, sedangkan NITKU digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha.

Pengecekan dapat dilakukan melalui HP maupun komputer selama pengguna mempunyai akses ke Coretax. Jika lupa password, belum mengaktifkan akun, atau data kontak sudah berubah, tersedia mekanisme pemulihan dan aktivasi yang dijelaskan DJP melalui panduan resmi akses Coretax bagi wajib pajak.

Disclaimer: Prosedur, tampilan menu, mekanisme login, format layanan, dan ketentuan perpajakan dapat diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Gunakan informasi terbaru dari kanal resmi DJP sebelum memasukkan NIK, NPWP, password, OTP, atau data pribadi lainnya.

Artikel terkait