Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Daftar Provinsi, Jadwal, Syarat, dan Cara Ceknya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Daftar Provinsi, Jadwal, Syarat, dan Cara Ceknya
Foto: Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Daftar Provinsi, Jadwal, Syarat, dan Cara Ceknya.

Pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di sejumlah provinsi di Indonesia. Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda PKB, pengurangan tunggakan, diskon pokok pajak, hingga pembebasan denda SWDKLLJ. Namun, jadwal dan ketentuan pemutihan berbeda di setiap daerah sehingga pemilik kendaraan perlu mengecek informasi resmi sebelum melakukan pembayaran.

Memasuki September 2026, beberapa program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada 30 September. Sejumlah daerah lainnya memberikan keringanan hingga Oktober atau Desember 2026. Informasi ini penting bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan potongan pajak atau menyelesaikan tunggakan dengan biaya lebih ringan.

Program pemutihan pajak kendaraan biasanya ditetapkan oleh pemerintah provinsi melalui kebijakan kepala daerah atau peraturan gubernur. Karena itu, masyarakat tidak bisa menyamakan besaran diskon, jenis tunggakan yang dihapus, dan persyaratan administrasi di seluruh Indonesia.

Daftar Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Sejumlah provinsi masih menyediakan program keringanan pajak kendaraan pada September 2026. Berdasarkan pemberitaan dan informasi dari pemerintah daerah, program tersebut memiliki bentuk insentif serta batas waktu yang berbeda.

Berikut beberapa daerah yang tercatat mengadakan pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan pada 2026.

Provinsi Periode Program Bentuk Keringanan
Bengkulu Hingga 30 September 2026 Bebas denda dan tunggakan sesuai ketentuan
DI Yogyakarta Hingga 30 September 2026 Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya
Jambi 18 Agustus–30 September 2026 Keringanan tunggakan dan pembebasan denda
Kalimantan Selatan Hingga 30 September 2026 Diskon pokok PKB dan BBNKB
Kepulauan Riau 10 Agustus–30 September 2026 Penghapusan denda dan pengurangan tunggakan
Nusa Tenggara Barat 15 Juni–30 September 2026 Penghapusan denda dan pemutihan tunggakan tertentu
Sulawesi Barat Hingga 30 September 2026 Diskon tunggakan dan pembebasan denda
Banten 18 Agustus–31 Oktober 2026 Penghapusan denda PKB dan keringanan lainnya
Papua Barat 1 Juli–31 Oktober 2026 Keringanan tunggakan dan diskon pajak
Jawa Tengah Hingga 31 Desember 2026 Diskon pokok PKB dan pengurangan sanksi

Daftar tersebut perlu dipahami sebagai gambaran program yang diberitakan atau diumumkan hingga September 2026. Pemilik kendaraan sebaiknya tetap melakukan konfirmasi kepada Samsat atau Bapenda daerah karena ketentuan dapat berubah.

1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB hingga 30 September 2026. Perpanjangan tersebut diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu pada 31 Agustus 2026.

Program ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, pembebasan tunggakan sesuai ketentuan, serta diskon untuk mutasi masuk kendaraan. Informasi mengenai perpanjangan dapat dibaca melalui pengumuman resmi Bapenda Provinsi Bengkulu.

Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program perlu memastikan bahwa kendaraan dan dokumen yang dimiliki memenuhi persyaratan. Jenis keringanan juga dapat berbeda berdasarkan status tunggakan, kepemilikan, dan proses administrasi kendaraan.

2. Pemutihan Pajak Kendaraan DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 September 2026. Keringanan yang ditawarkan mencakup pembebasan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunda. Meski demikian, pembebasan denda tidak selalu berarti seluruh pokok pajak otomatis dihapus.

Pemilik kendaraan perlu menanyakan jumlah pembayaran akhir kepada petugas Samsat. Pastikan pula apakah kendaraan memerlukan pemeriksaan fisik, dokumen tambahan, atau proses administrasi lain.

3. Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan program keringanan pajak kendaraan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Salah satu ketentuannya adalah keringanan bagi kendaraan yang mempunyai tunggakan lebih dari satu tahun. Wajib pajak dapat memperoleh fasilitas pembayaran pokok PKB untuk satu tahun masa pajak sesuai aturan yang berlaku.

Selain pembebasan denda keterlambatan, Jambi juga memberikan diskon pokok pajak bagi wajib pajak tertentu. Diskon yang diberitakan mencakup 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat.

Ketentuan diskon dapat berbeda berdasarkan jenis layanan dan tujuan administrasi kendaraan. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek perincian program melalui Samsat setempat sebelum membayar.

4. Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan memberikan relaksasi pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2026. Program tersebut mencakup diskon pokok PKB terutang untuk sepeda motor pribadi sebesar 24 persen.

Selain itu, terdapat diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB sebesar 37,5 persen. Insentif ini berkaitan dengan kebijakan keringanan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pemilik kendaraan perlu membedakan antara diskon pajak tahunan dan keringanan dalam proses balik nama. Keduanya dapat memiliki persyaratan serta dokumen yang berbeda.

5. Pemutihan Pajak Kendaraan Kepulauan Riau

Kepulauan Riau mengadakan program keringanan pajak kendaraan mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB dan pengurangan pokok tunggakan pajak.

Berdasarkan informasi yang diberitakan, pengurangan pokok tunggakan PKB dapat mencapai 50 persen untuk tahun selain tahun berjalan. Terdapat pula keringanan terkait BBNKB dan denda SWDKLLJ sesuai ketentuan program.

Pembayaran melalui layanan digital seperti SIGNAL atau e-Samsat juga dapat memperoleh potongan tambahan apabila memenuhi persyaratan. Informasi mengenai kanal pembayaran dan nominal diskon harus dikonfirmasi melalui layanan resmi Samsat Kepulauan Riau.

6. Pemutihan Pajak Kendaraan Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat memberlakukan program keringanan pajak kendaraan berdasarkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026. Program tersebut berlangsung sejak 15 Juni hingga 30 September 2026.

Kebijakan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan PKB. Selain itu, tunggakan pajak kendaraan yang berusia lebih dari lima tahun atau tahun pajak 2020 dan sebelumnya dapat memperoleh fasilitas pemutihan sesuai ketentuan.

Pemilik kendaraan tetap perlu membayar kewajiban yang masih ditetapkan dalam program. Pemutihan tunggakan lama tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban pajak berjalan dan biaya administrasi lainnya.

7. Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Barat

Sulawesi Barat memberikan program keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Insentif yang tersedia antara lain diskon tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 50 persen.

Selain itu, denda PKB untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya dapat dibebaskan sebesar 100 persen sesuai ketentuan. Terdapat juga diskon pajak tahun pertama untuk kendaraan mutasi masuk tertentu.

Program ini dapat membantu pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan tunggakan. Namun, masyarakat tetap perlu memastikan kesesuaian nomor polisi, status kendaraan, serta dokumen kepemilikan sebelum mengajukan keringanan.

8. Pemutihan Pajak Kendaraan Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan program keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah penghapusan 100 persen denda PKB.

Keringanan tersebut juga mencakup denda BBNKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program. Informasi mengenai program Banten diberitakan oleh Radio Republik Indonesia.

Pemilik kendaraan sebaiknya tidak hanya melihat besaran penghapusan denda. Jumlah pokok pajak, biaya administrasi, dan kewajiban lain tetap perlu diperiksa sebelum pembayaran dilakukan.

9. Pemutihan Pajak Kendaraan Papua Barat

Papua Barat mengadakan program keringanan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Program tersebut mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB tahun keenam dan seterusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tersedia pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 10 persen. Program juga memuat ketentuan mengenai diskon bagi wajib pajak yang taat serta denda tunggakan.

Karena cakupan program cukup spesifik, pemilik kendaraan perlu menanyakan status tunggakan secara langsung. Pemeriksaan data kendaraan dapat membantu memastikan jenis keringanan yang dapat digunakan.

10. Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Jawa Tengah menyediakan program relaksasi pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026. Program ini tidak hanya berbentuk penghapusan denda, tetapi juga mencakup diskon pokok PKB sebesar 5 persen.

Pemerintah daerah juga memberikan pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak. Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya juga diberlakukan untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.

Informasi mengenai ketentuan dan pelaksanaan program dapat diperiksa melalui Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Pemilik kendaraan perlu memastikan apakah kendaraan masuk dalam kategori yang mendapatkan keringanan.

Apa Saja Bentuk Keringanan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan?

Setiap program pemutihan mempunyai mekanisme yang berbeda. Istilah pemutihan sering digunakan secara umum, padahal fasilitas yang diberikan bisa berupa penghapusan denda saja atau pengurangan sebagian pokok pajak.

Berikut beberapa bentuk keringanan yang umum ditemukan.

1. Penghapusan Denda PKB

Penghapusan denda PKB berarti wajib pajak memperoleh pembebasan atas sanksi keterlambatan pembayaran. Dalam skema ini, pokok pajak yang belum dibayar belum tentu ikut dihapus.

Sebagai contoh, seseorang mempunyai tunggakan pokok pajak dan denda keterlambatan. Apabila program hanya membebaskan denda, pemilik kendaraan tetap harus membayar pokok pajak sesuai jumlah yang ditetapkan.

2. Pengurangan Pokok Pajak

Pengurangan pokok pajak memberikan potongan terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan. Besarannya dapat berupa persentase tertentu, misalnya 5 persen, 24 persen, atau 50 persen.

Persentase diskon tidak dapat disamaratakan untuk semua kendaraan. Jenis kendaraan, tahun tunggakan, status kepemilikan, dan metode pembayaran dapat memengaruhi jumlah keringanan.

3. Penghapusan Tunggakan

Beberapa daerah memberikan fasilitas penghapusan tunggakan berdasarkan usia pajak tertentu. Biasanya, program ini memiliki batas tahun dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Wajib pajak harus memastikan apakah tunggakan yang dihapus mencakup seluruh periode atau hanya tahun tertentu. Informasi ini dapat diperoleh melalui perhitungan resmi di Samsat.

4. Pembebasan Denda SWDKLLJ

Sejumlah program juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Fasilitas tersebut umumnya berlaku untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pembebasan denda SWDKLLJ tidak selalu berarti seluruh komponen SWDKLLJ dibebaskan. Oleh karena itu, perincian tagihan tetap harus diperiksa sebelum pembayaran.

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Persyaratan pemutihan pajak kendaraan berbeda di setiap provinsi. Namun, sejumlah dokumen berikut umumnya perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan.

  1. KTP pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
  2. STNK asli dan salinan jika diperlukan.
  3. BPKB atau dokumen kepemilikan sesuai jenis layanan.
  4. Bukti pembayaran pajak sebelumnya jika diminta.
  5. Kendaraan untuk pemeriksaan fisik, khusus layanan tertentu.
  6. Dokumen jual beli atau dokumen tambahan untuk proses balik nama.
  7. Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan.

Tidak semua layanan membutuhkan seluruh dokumen tersebut. Pemilik kendaraan sebaiknya menghubungi Samsat terlebih dahulu agar tidak perlu datang berulang kali.

Cara Mengecek Status Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan dapat mengecek informasi awal melalui layanan resmi. Cara yang tersedia bergantung pada provinsi tempat kendaraan terdaftar.

1. Melalui Situs Resmi Bapenda

Buka situs Bapenda atau Samsat provinsi sesuai nomor polisi kendaraan. Cari menu informasi PKB, layanan pajak kendaraan, atau pengumuman program keringanan.

Masukkan data kendaraan apabila layanan tersebut menyediakan fitur pengecekan pajak. Hasil pengecekan dapat digunakan sebagai gambaran awal, tetapi nominal akhir tetap dapat berubah setelah verifikasi petugas.

2. Melalui Aplikasi SIGNAL

Aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL menyediakan layanan digital untuk sejumlah kebutuhan administrasi kendaraan. Informasi mengenai pengesahan STNK tahunan dan pembayaran dapat diperiksa melalui situs resmi Samsat Digital Nasional.

Ketersediaan layanan dan jenis transaksi dapat berbeda berdasarkan wilayah. Pengguna perlu memastikan data kendaraan sudah sesuai dan mengikuti instruksi aplikasi.

3. Datang Langsung ke Samsat

Jika kendaraan memiliki tunggakan panjang, perubahan kepemilikan, atau masalah administrasi, kunjungan langsung ke Samsat dapat diperlukan. Petugas dapat membantu memeriksa status pajak dan jenis program yang sesuai.

Sebelum berangkat, siapkan dokumen kendaraan dan identitas pemilik. Hindari menunggu hari terakhir karena antrean dan proses verifikasi dapat memerlukan waktu.

Apakah Pemutihan Pajak Kendaraan Menghapus Semua Tunggakan?

Pemutihan pajak kendaraan tidak selalu menghapus seluruh tunggakan. Kebijakan tersebut bergantung pada program pemerintah daerah, usia tunggakan, jenis kendaraan, dan status administrasi pemilik.

Ada program yang hanya membebaskan denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayar. Ada pula program yang memberikan pengurangan pokok atau menghapus tunggakan pada tahun tertentu.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu meminta rincian pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi. Jangan menganggap seluruh tagihan otomatis menjadi gratis hanya karena suatu daerah mengadakan pemutihan.

Tips Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Agar proses pembayaran berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Cek jadwal program: Pastikan tanggal berakhir sesuai informasi terbaru.
  • Gunakan sumber resmi: Periksa situs Bapenda, Samsat, atau pengumuman pemerintah daerah.
  • Siapkan dokumen: Bawa KTP, STNK, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
  • Tanyakan rincian tagihan: Pastikan jumlah pokok, denda, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.
  • Jangan menunggu hari terakhir: Antrean dan gangguan layanan dapat terjadi.
  • Waspadai penipuan: Jangan menyerahkan pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
  • Simpan bukti transaksi: Simpan bukti pembayaran dan dokumen pengesahan setelah proses selesai.

FAQ Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

1. Pemutihan pajak kendaraan 2026 sampai kapan?

Batas waktu berbeda di setiap provinsi. Sejumlah program berakhir 30 September 2026, sedangkan beberapa daerah memberikan keringanan hingga Oktober atau Desember 2026.

2. Apakah semua denda pajak kendaraan dihapus?

Tidak selalu. Ada program yang membebaskan seluruh denda, sementara program lain hanya memberikan pengurangan atau pembebasan pada periode tertentu.

3. Apakah tunggakan pajak kendaraan ikut diputihkan?

Sebagian program menghapus atau mengurangi tunggakan tertentu. Ketentuan bergantung pada usia tunggakan, jenis kendaraan, dan kebijakan pemerintah provinsi.

4. Apa saja dokumen untuk mengikuti pemutihan pajak?

Dokumen yang biasanya diperlukan adalah KTP, STNK, dan dokumen kepemilikan kendaraan. Persyaratan tambahan dapat berlaku untuk balik nama, mutasi, atau pemeriksaan fisik.

5. Bagaimana cara mengetahui kendaraan mendapat pemutihan?

Pemilik kendaraan dapat mengecek melalui situs resmi Bapenda, aplikasi layanan Samsat, atau kantor Samsat. Petugas akan membantu memastikan jenis keringanan berdasarkan data kendaraan.

Kesimpulan

Pemutihan pajak kendaraan 2026 masih tersedia di sejumlah provinsi dengan bentuk keringanan yang beragam. Program tersebut dapat mencakup penghapusan denda, diskon pokok pajak, pengurangan tunggakan, hingga pembebasan biaya tertentu.

Pemilik kendaraan perlu memperhatikan jadwal berakhir dan persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan informasi diperoleh dari Bapenda atau Samsat resmi agar jumlah tagihan dan fasilitas keringanan dapat dipastikan.

Disclaimer: Jadwal, persentase diskon, dan persyaratan pemutihan pajak kendaraan dapat berubah sewaktu-waktu. Konfirmasi kembali melalui Bapenda atau Samsat setempat sebelum melakukan pembayaran.

Artikel terkait